BLITAR, insanimedia.id – Diskursus mengenai gerakan dan perkembangan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di Indonesia memasuki babak baru. Di satu sisi, pemerintah telah mempertegas posisi ideologisnya melalui instrumen hukum pertahanan nasional, sementara di sisi lain, tarik-ulur mengenai urgensi kodifikasi undang-undang pelarangan khusus dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) kian meruncing di ruang publik.
Kebijakan negara ini secara formal telah termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025, beleid tersebut secara eksplisit mengklasifikasikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Sebagaimana termuat dalam dokumen resmi, ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
”Ancaman nonmiliter tersebut mencakup dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi,” bunyi petikan beleid tersebut, bersanding dengan klaster ancaman lain seperti penyebaran paham ateisme, judi daring, hingga kejahatan siber.
Kekosongan Regulasi Spesifik dan Akselerasi Digital
Masuknya LGBTQ dalam klaster ancaman nonmiliter oleh negara memicu respons mendalam dari kalangan akademisi. Akademisi Hukum Keluarga Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, Dr. Aisyatul Aziza, menilai dinamika ini wajar mengingat sensitivitas isu tersebut di ranah domestik.
”Perkembangan isu LGBT di Indonesia semakin mendapat perhatian publik dan memunculkan pro dan kontra,” ujar Aisyatul saat diwawancarai insanimedia.id, Senin (6/7/2026).
Menurut Aisyatul, polarisasi terjadi karena benturan perspektif HAM global dengan norma sosioreligius lokal. “Sesungguhnya kita akan bisa menerima perbedaan tapi bukan untuk penyimpangan, dan LGBT bukan tentang perbedaan melainkan bentuk penyimpangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, perdebatan publik terus berlarut karena instrumen hukum yang ada belum diturunkan ke undang-undang yang spesifik. “Belum ada peraturan hukum yang secara khusus memberikan kepastian mengenai persoalan tersebut sehingga menimbulkan beragam penafsiran di masyarakat.”
Faktor regulasi ini diperparah oleh penetrasi teknologi informasi yang masif. Aisyatul menyebutkan bahwa “perkembangan media sosial dan globalisasi mempercepat penyebaran informasi dan pembentukan komunitas.”
Kondisi digital tersebut selaras dengan data penelitian Remotivi terhadap 517 responden LGBT. Riset tersebut mencatat sebesar 27 persen responden mengaku pernah mengalami penurunan konten (takedown) atau penangguhan akun di media sosial, yang mayoritas dipicu oleh aduan bermuatan pornografi saat mereka menyuarakan pengalaman hidupnya di ruang publik.
Urgensi Kepastian Hukum Versus Sudut Pandang HAM
Menanggapi wacana RUU Pelarangan LGBT yang digulirkan legislatif, Aisyatul menilai regulasi setingkat undang-undang sangat mendesak demi meminimalisasi abu-abunya penegakan hukum di lapangan. “Peraturan mengenai LGBT perlu dibahas untuk memberikan kepastian hukum,” tuturnya. Ia memperingatkan risiko sosial jika kekosongan hukum ini dibiarkan: “Selama belum ada regulasi yang jelas, akan terus muncul perbedaan penafsiran dalam masyarakat maupun penegakan hukum.”
Guna menekan angka kasus, ia merumuskan formula tiga pendekatan terpadu: rehabilitatif (pendampingan psikologis), edukatif (edukasi kesehatan mental dan reproduksi), serta preventif (sosialisasi nilai hukum dan agama). “Ketiga pendekatan tersebut perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah, keluarga, dan lembaga pendidikan,” pungkas Aisyatul.
Di kutub berbeda, arus balik penolakan disuarakan oleh Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Demokrasi—yang beranggotakan LBH Masyarakat, YLBHI-LBH Surabaya, hingga Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK). Koalisi ini memandang wacana sanksi pidana dan kriminalisasi sebagai kemunduran demokrasi yang melanggar Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dalam siaran persnya, mereka mendesak pemerintah untuk fokus pada perlindungan kelompok rentan dari ujaran kebencian serta mengalihkan energi legislasi pada isu ekonomi sosiologis yang lebih mendesak.
”Kelompok minoritas tidak boleh dijadikan kambing hitam atau musuh bersama untuk mengalihkan perhatian publik dari berbagai persoalan mendasar yang sedang dihadapi masyarakat,” tegas Jaringan Masyarakat Sipil dalam pernyataan tertulisnya.







