Polres Kebumen Minta Warga Waspadai Narkoba yang Mulai Mengincar Pelajar

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Kebumen, insanimedia.id – Polres Kebumen mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkoba yang kini mulai menyasar kalangan pelajar. Peringatan tersebut disampaikan saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen menggelar pelatihan peningkatan kemampuan fungsi teknis bagi para Bhabinkamtibmas, Selasa (7/7/2026).

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo yang mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan pelatihan itu bertujuan memperkuat peran Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Dengan pelatihan ini diharapkan para Bhabinkamtibmas mampu memberikan informasi lebih terkait efek negatif dari penyalahgunaan narkotika, efek buruk yang ditimbulkan. Selanjutnya masyarakat dan kepolisian bisa bersinergi melawan narkoba di lingkungannya terkecil (pedesaan),” jelas Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat membuka acara pelatihan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba memaparkan berbagai pola penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya yang ditemukan di lapangan. Salah satu yang menjadi perhatian ialah meningkatnya penggunaan pil Yarindo atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai “pil sapi” karena dijual dengan harga yang relatif terjangkau.

Petugas juga menemukan kasus di wilayah Gombong yang melibatkan seorang pelajar yang mengonsumsi pil tersebut sebelum berangkat ke sekolah. Temuan itu menjadi sinyal bahwa penyalahgunaan obat-obatan berbahaya telah merambah lingkungan pendidikan.

Selain itu, Satresnarkoba mengungkap adanya penyalahgunaan tanaman kecubung. Di salah satu SMP di Kabupaten Kebumen, seorang pelajar diduga diminta meminum air rebusan kecubung sebagai syarat bergabung dengan kelompok pergaulan tertentu.

Kasus serupa juga terjadi di wilayah lain. Seorang anak diduga dipaksa meminum perasan daun kecubung hingga mengalami halusinasi selama kurang lebih satu minggu. Peristiwa tersebut terungkap setelah ibu korban menghubungi Satresnarkoba Polres Kebumen untuk meminta bantuan.

Baca Juga :  134 Pengedar Narkoba Dibekuk Sat Reskoba Polresta Sidoarjo

Polres Kebumen menilai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya telah menjadi persoalan serius. Pada 2026, kepolisian awalnya menargetkan pengungkapan 10 kasus narkoba. Namun hingga Juli 2026, Satresnarkoba telah berhasil mengungkap 22 kasus dengan 29 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 442,64 gram narkotika, 78.050 butir obat terlarang, serta 54 butir ekstasi.

Dalam kesempatan itu, Satresnarkoba juga mengingatkan bahwa penyalahguna narkotika tidak selalu harus menjalani proses pidana. Keluarga yang memiliki anggota sebagai penyalahguna dapat mengajukan rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya rehabilitasi tersebut diharapkan mampu membantu pengguna pulih sekaligus memutus rantai penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini, tercatat dua warga Kabupaten Kebumen telah melaporkan diri untuk mengikuti program rehabilitasi.

Polres Kebumen juga memastikan identitas masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan dirahasiakan. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Satresnarkoba menegaskan pemberantasan peredaran sabu-sabu dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tetap menjadi prioritas. Melalui peningkatan kapasitas Bhabinkamtibmas, kepolisian berharap langkah pencegahan dapat dilakukan lebih dini hingga tingkat desa sehingga penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, khususnya pelajar, dapat ditekan.