BLITAR, insanimedia.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Harian gabungan Syuriah dan Tanfidziyah untuk menetapkan sejumlah kebijakan strategis organisasi. Pertemuan yang dihadiri Rais Syuriah KH Ardani Ahmad tersebut menghasilkan tiga keputusan utama: pengesahan aturan permusyawaratan, percepatan legalitas aset wakaf, dan sinergi pendidikan tinggi.
Fokus utama rapat adalah pengesahan peraturan tingkat PCNU mengenai pedoman penyelenggaraan Konferensi Majelis Wakil Cabang (MWC) dan Musyawarah Ranting. Aturan turunan ini dibuat agar regenerasi kepemimpinan di tingkat bawah berjalan seragam dan tertib.
Ketua PCNU Kabupaten Blitar, K. Muqorrobin, menegaskan pentingnya regulasi tersebut. “Pengesahan aturan Konferensi MWC dan Musyawarah Ranting ini adalah langkah penertiban administrasi. Kami ingin setiap transisi kepengurusan berjalan sesuai koridor organisasi tanpa adanya perdebatan prosedural di lapangan,” tegasnya.
Selain tata kelola organisasi, rapat menyepakati pembentukan tim khusus percepatan sertifikasi tanah wakaf yang diketuai oleh Ky. Makruf. Merespons program ini, Sekretaris PCNU Kabupaten Blitar, H. Akhsin Alfata, menyampaikan target konkret yang harus dicapai.
“Mendorong penyelesaian legalitas aset adalah prioritas. Kami menargetkan percepatan sertifikasi untuk 500 bidang tanah wakaf. Ini upaya preventif sekaligus pengamanan aset-aset Nahdlatul Ulama secara hukum negara,” ujar H. Akhsin Alfata.
Sebagai penutup agenda, PCNU juga merumuskan Nota Kesepahaman (MoU) lintas lembaga. Kesepakatan ini melibatkan RMI NU, LP Ma’arif NU, dan seluruh Badan Otonom (Banom) untuk bersinergi menyukseskan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar guna mencetak kader intelektual yang kompeten.







