KAI Daop 7 Tutup Perlintasan Liar di Kediri untuk Cegah Kecelakaan

penulis : Sulkhan Z.

Insani Media

Kediri, insanimedia.id – KAI Daop 7 Madiun menutup permanen perlintasan sebidang tidak terdaftar (perlintasan liar) di KM 172+5 jalur Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Penutupan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas insiden KA 406 Commuter Line Dhoho yang tertemper sepeda motor di lokasi tersebut.

Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri melaksanakan penutupan dengan mematok ruang milik jalur kereta api menggunakan rel serta memasang penutup berbahan bantalan besi. Langkah ini bertujuan menormalkan jalur sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar berpotensi besar memicu kecelakaan dan mengancam keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat.

“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” tegas Tohari.

Penutupan perlintasan tersebut mendapat dukungan dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean.

KAI Daop 7 Madiun terus mempercepat penutupan perlintasan liar di wilayah operasionalnya sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan. KAI juga meminta masyarakat tidak membuka kembali akses yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar baru karena selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain itu, KAI mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Pengendara diminta berhenti terlebih dahulu, melihat ke kanan dan kiri, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta selalu mengutamakan perjalanan kereta api. KAI juga mengingatkan bahwa palang pintu hanya berfungsi sebagai alat bantu pengamanan, bukan sebagai perangkat keselamatan utama.

Baca Juga :  Pemkab Purworejo Dorong Pembangunan SDM yang Religius

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan,” tutup Tohari.