Polisi Tahan Paman, Dugaan Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan Selama Tiga Tahun

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota menetapkan seorang pria berinisial berusia 49 sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang diketahui merupakan paman korban kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo menjelaskan, korban merupakan anak laki-laki berusia 15 tahun yang tinggal di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut diduga berlangsung sejak Maret 2023 hingga Juni 2026.

“Berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, penyidik telah menetapkan seorang pria sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Blitar Kota,” ujarnya, Jumat (18/7).

Rudy mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan perubahan perilaku yang dialami anak tersebut dalam beberapa waktu terakhir. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik melalui serangkaian penyelidikan.

“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” katanya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, pakaian yang berkaitan dengan perkara, serta hasil visum et repertum untuk memperkuat pembuktian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga tindak pidana tersebut dilakukan lebih dari satu kali di beberapa lokasi berbeda. Meski demikian, hingga saat ini polisi baru mengidentifikasi satu orang korban.

“Hasil pemeriksaan sementara, korbannya masih satu orang. Namun proses pendalaman tetap kami lakukan,” jelasnya.

Untuk melengkapi proses penyidikan, penyidik juga berkoordinasi dengan RSUD Lawang guna melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.

“Saat ini kami telah berkoordinasi dengan RSUD Lawang untuk pemeriksaan psikologi terhadap tersangka,” imbuhnya.

Baca Juga :  KAI Daop 7 Madiun Amankan Barang Tertinggal Senilai Rp83 Juta Saat Lebaran

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.