Percepat Program Reforma Agraria, Pemkab Blitar Serahkan 852 Sertifikat Tanah Redis

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar dan Badan Bank Tanah menyerahkan 852 sertifikat redistribusi tanah tahap II sekaligus menggelar sosialisasi reforma agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Kamis (30/7/2026).

Bupati Blitar Rijanto mengatakan penyerahan sertifikat tahap kedua merupakan kelanjutan dari program redistribusi tanah yang sebelumnya telah membagikan 3.132 sertifikat kepada masyarakat. Pada tahap ini, pemerintah menyerahkan 852 bidang tanah yang terdiri atas 560 bidang untuk masyarakat dan 292 bidang untuk fasilitas umum serta fasilitas sosial di 36 desa yang tersebar di 14 kecamatan.

“Sebagian merupakan berkas masyarakat yang sebelumnya belum dapat diproses karena persyaratan administrasi. Sekarang sudah selesai, ditambah sertifikat untuk fasilitas umum seperti lapangan, makam, dan lainnya,” ujar Rijanto.

Rijanto menjelaskan program reforma agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga mendorong pemanfaatan lahan secara produktif agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, sosialisasi mengenai peran Badan Bank Tanah juga diperlukan agar masyarakat memahami mekanisme baru dalam pelaksanaan reforma agraria.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Blitar, Antonius Nanang Adi Putranto, menyebut total objek redistribusi tanah di Kabupaten Blitar mencapai 4.388 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.132 bidang telah diserahkan pada tahap pertama, 852 bidang pada tahap kedua, sedangkan 574 bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Nanang menjelaskan penyelesaian bidang yang tersisa mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan verifikasi lapangan untuk memastikan riwayat penguasaan dan penggunaan tanah sebelum ditetapkan sebagai objek reforma agraria.

Baca Juga :  Harga Sewa Jojoo Karaoke Naik, Begini Komentar Pengelola

“Sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 99 Tahun 2025, ada ruang untuk melakukan verifikasi di lapangan, melihat sejarah tanahnya, kemudian disesuaikan dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penyelesaian 574 bidang tersebut terus dilakukan melalui tahapan verifikasi dan konsultasi dengan berbagai pihak agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nantinya, bidang yang masih dalam proses akan mengikuti skema Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang langsung diterbitkan sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM).