Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Blitar menerapkan mekanisme baru dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Jika pada tahapan pencalonan hanya terdapat satu bakal calon kepala desa, calon tersebut tetap dapat mengikuti pemungutan suara dengan berhadapan melawan kotak kosong.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, S.P., mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2026 yang menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Blitar.
“Calon tunggal dibolehkan. Apabila nanti panitia dan BPD sepakat untuk dilanjutkan, maka calon tunggal tersebut lawannya adalah foto kosong,” ujar Tantowi.
Ia menjelaskan, apabila hanya ada satu calon kepala desa, panitia Pilkades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menentukan kelanjutan tahapan melalui musyawarah. Jika kedua pihak sepakat melanjutkan proses, pemungutan suara tetap digelar dengan mempertemukan calon tunggal melawan kotak kosong.
Namun, apabila panitia dan BPD memutuskan tidak melanjutkan tahapan tersebut, Pilkades tidak akan menghasilkan kepala desa terpilih dan pemilihan akan dijadwalkan kembali pada pelaksanaan berikutnya.
“Kalau kesepakatannya tidak dilanjutkan, berarti tidak menghasilkan calon terpilih. Nantinya akan mengikuti pemilihan kepala desa berikutnya,” jelasnya.
Selain mengatur mekanisme calon tunggal, Perbup Nomor 26 Tahun 2026 juga memuat ketentuan bagi perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa. Perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon wajib mengundurkan diri dari jabatannya sesuai aturan yang berlaku.
DPMD Kabupaten Blitar berharap regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026, baik bagi panitia, peserta pemilihan, maupun masyarakat sebagai pemilih.







