Blitar, insanimedia.id – Sebanyak 533 mantan pekerja PT Bokormas dan PT Pura Perkasa Jaya telah menerima pembayaran tunggakan gaji. Meski pembayaran gaji telah selesai, para eks pekerja masih harus menunggu pembayaran pesangon karena perusahaan masih menunggu proses penjualan sejumlah aset lainnya.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Andri Susiono, mengatakan seluruh 533 eks pekerja telah memperoleh hak berupa tunggakan gaji selama lima bulan. Pemerintah menggunakan hasil penjualan aset perusahaan di Mojokerto untuk membayar tunggakan tersebut.
“Pembayaran tunggakan gaji sudah dilakukan dari hasil penjualan aset perusahaan di Mojokerto. Namun untuk pembayaran pesangon masih menunggu penjualan aset lainnya,” ujarnya.
Andri menjelaskan perusahaan membayar tunggakan gaji untuk periode April hingga Agustus 2023. Setiap mantan pekerja rata-rata menerima sekitar Rp11 juta, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan hak masing-masing.
Pemerintah juga tetap memberikan hak kepada pekerja yang telah meninggal dunia melalui ahli warisnya.
“Untuk eks pekerja yang sudah meninggal dunia, haknya tetap diberikan kepada ahli waris,” katanya.
Andri berharap perusahaan dapat segera menjual aset yang masih tersisa. Hasil penjualan tersebut nantinya dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran pesangon kepada seluruh mantan pekerja.
“Harapan kami, penjualan aset perusahaan yang masih ada bisa segera terealisasi sehingga sisa kewajiban berupa pesangon dapat segera dibayarkan,” pungkasnya.
PT Bokormas dan PT Pura Perkasa Jaya sebelumnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan pada 2023. Perusahaan mengambil langkah tersebut akibat menghadapi persoalan operasional dan keuangan.
Penyelesaian hak para mantan pekerja hingga kini masih berlangsung secara bertahap. Pemerintah berharap proses tersebut dapat segera menuntaskan seluruh kewajiban perusahaan kepada para eks pekerja.







