DPRD Sukoharjo-Purworejo Bahas Pilkades dan Hibah-Bansos
Purworejo, insanimedia.id – DPRD Kabupaten Sukoharjo melakukan studi komparasi ke DPRD Kabupaten Purworejo, Senin (21/9). Kedua lembaga legislatif tersebut membahas persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak serta penataan anggaran hibah dan bantuan sosial (bansos) sebagai tindak lanjut imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPRD Sukoharjo H Nurjayanto memimpin rombongan bersama jajaran pimpinan, anggota dan sekretariat DPRD. Pimpinan Komisi IV DPRD Purworejo bersama anggota dan sekretariat DPRD menerima rombongan tersebut di Gedung B DPRD Purworejo.
Nurjayanto menjelaskan, kunjungan itu menjadi sarana bagi kedua daerah untuk bertukar informasi. Menurutnya, Sukoharjo dan Purworejo menghadapi persoalan regulasi yang hampir sama, khususnya dalam menyiapkan pelaksanaan Pilkades serentak.
Saat ini, pemerintah masih menggunakan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagai salah satu dasar penyelenggaraan Pilkades. Namun, sejumlah ketentuan perlu menyesuaikan regulasi terbaru, termasuk aturan mengenai masa jabatan, persyaratan calon serta kemungkinan adanya calon tunggal.
“Di tempat kami antara PP dengan Perda belum ada kesamaan. Kami sebenarnya dari sisi persiapan sudah siap, mulai naskah akademik, draf hingga rekomendasi. Namun, dari Kementerian Dalam Negeri belum menyetujui perubahan Perda karena masih menunggu Permendagri yang baru,” kata Nurjayanto.
Ia mengatakan, kondisi tersebut tidak menghentikan persiapan Pilkades di Sukoharjo. DPRD bersama pemerintah daerah tetap menyiapkan tahapan pelaksanaan, bahkan telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Dari hasil konsultasi, pemerintah daerah mendapatkan arahan agar tahapan Pilkades tetap berjalan dengan menggunakan aturan yang masih berlaku.
“Dirjen Bina Pemerintahan Desa menegaskan Pilkades tetap harus dilaksanakan. Acuannya Peraturan Pemerintah Nomor 43,” jelasnya.
Kabupaten Purworejo juga menghadapi persoalan regulasi yang serupa. Sekretaris Komisi IV DPRD Purworejo Much Dahlan menyampaikan, pemerintah daerah menargetkan pelaksanaan Pilkades serentak pada Februari 2027 dengan sekitar 343 desa sebagai peserta.
“Permasalahannya juga sama terkait Perda. Dari hasil Pansus memang sudah ada gambaran, tetapi belum sampai pada penetapan Perda. Kami tetap memproses tahapan sambil menunggu Permendagri yang baru,” kata Dahlan.
Dahlan menambahkan, pemerintah Kabupaten Purworejo merencanakan tahapan Pilkades mulai November 2026. Selain Pilkades, kedua DPRD juga membahas penataan hibah dan bansos yang menjadi perhatian KPK. DPRD Purworejo menyampaikan bahwa pihaknya telah menyesuaikan pembahasan anggaran sebagai tindak lanjut atas rekomendasi serta arahan pencegahan korupsi.
Sejumlah usulan hibah dan bansos yang sebelumnya masuk dalam rancangan anggaran kemudian ditunda atau dihapus dari pembahasan.
“Memang hibah bansos menjadi sorotan. Beberapa bantuan yang sebelumnya masuk, termasuk usulan dari pokok-pokok pikiran DPRD, kita tiadakan atau pending,” ujarnya.
Menurut Dahlan, kebijakan tersebut berdampak pada penurunan anggaran hibah. DPRD Purworejo selanjutnya mendorong pemerintah daerah mengarahkan anggaran pada program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
“Kita prioritaskan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Hibah memang kita kurangi,” katanya.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Purworejo Rujiyanto turut menjelaskan bahwa DPRD telah menggelar hearing bersama Bagian Hukum untuk membahas persiapan regulasi Pilkades.
Rujiyanto mengatakan, pemerintah daerah perlu tetap menyusun regulasi meskipun masih menunggu aturan baru dari pemerintah pusat.
“Memang disarankan segera disusun drafnya sambil menunggu Permendagri. Jadi proses administrasinya tetap berjalan,” kata Rujiyanto.
Ia berharap penerbitan Permendagri baru nantinya dapat langsung diikuti dengan penyesuaian Perda yang sudah dipersiapkan daerah sehingga proses regulasi tidak harus dimulai kembali dari awal.
Sementara mengenai hibah dan bansos, Rujiyanto mengatakan KPK juga memberikan perhatian terhadap sejumlah pos anggaran yang selama ini berasal dari aspirasi anggota DPRD.
Karena itu, DPRD perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam mengalokasikan anggaran. Penyesuaian tersebut dilakukan agar penggunaan anggaran tetap sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.
Melalui studi komparasi ini, DPRD Sukoharjo dan DPRD Purworejo dapat bertukar informasi mengenai persiapan Pilkades sekaligus penataan hibah dan bansos. Hasil pembahasan tersebut menjadi bahan bagi kedua daerah dalam menyikapi perubahan regulasi dan memastikan proses pemerintahan serta pembangunan berjalan sesuai ketentuan.







