Purworejo, insanimedia.id – Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo menyoroti keterlambatan sejumlah proyek pembangunan saat melakukan Pengawasan Dalam Daerah (Wasda), Senin (21/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Komisi II turun langsung ke sejumlah lokasi proyek untuk memantau perkembangan pekerjaan sekaligus memastikan pembangunan yang menggunakan anggaran daerah berjalan sesuai target.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian ialah pembangunan konstruksi Pasar Winong di Desa Winong, Kecamatan Kemiri. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo H. Alipman Safi’i menyebut progres pembangunan hingga pekan ke-11 baru mencapai sekitar 16 persen.
Capaian tersebut masih berada di bawah target kontrak yang seharusnya mencapai lebih dari 22 persen. Kondisi itu membuat pekerjaan mengalami keterlambatan sekitar 6 persen.
“Progresnya sampai minggu ini sekitar 16 persen dari target 22 persen lebih. Jadi ada keterlambatan sekitar 6 persen,” kata Alipman.
Pembangunan Pasar Winong dimulai berdasarkan kontrak tertanggal 13 Juli 2026. Penyedia memiliki waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender dengan nilai kontrak sekitar Rp4,21 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2026.
Alipman meminta pelaksana segera mengambil langkah percepatan agar selisih progres pekerjaan tidak semakin besar. Ia mendorong penyedia menambah tenaga kerja dan peralatan serta menjaga kelancaran pasokan material.
Selain itu, Alipman meminta dinas terkait memberikan teguran kepada penyedia apabila kondisi keterlambatan membutuhkan tindakan lebih lanjut.
“Pelaksana harus menambah tenaga kerja, menambah peralatan, dan suplai material harus terus dipacu. Dinas juga harus melakukan tindakan, termasuk memberikan peringatan kepada penyedia atau pelaksana,” tegasnya.
Meski meminta percepatan, Alipman mengingatkan pelaksana agar tidak mengabaikan kualitas pekerjaan. Ia menegaskan penyedia harus memperhatikan jadwal sekaligus menjaga mutu hasil pembangunan.
“Timeline dan jadwal harus diperhatikan. Kita ingin pekerjaan ini tepat waktu, tepat mutu, dan hasilnya benar-benar bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Selain Pasar Winong, Komisi II DPRD Purworejo juga memantau pembangunan Gedung Kelurahan Lugosobo di Kecamatan Gebang.
Komisi II menemukan deviasi pekerjaan yang cukup besar pada proyek tersebut. Alipman menyebut progres pembangunan mengalami minus sekitar 27 persen dibandingkan target yang seharusnya dicapai.
“Untuk Kelurahan Lugosobo, minusnya sekitar 27 persen. Dinas juga harus memberikan peringatan kepada penyedia atau pelaksana,” ungkapnya.
Alipman mengatakan pengawasan lapangan tersebut bertujuan memastikan setiap pembangunan yang menggunakan uang daerah berjalan sesuai jadwal dan spesifikasi teknis. Ia juga berharap hasil pembangunan dapat memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat.
“Harapannya dengan pengawasan langsung di lapangan ini bisa meningkatkan kualitas, mutu, kuantitas, dan ketepatan waktu. Bangunan yang dibangun nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat, khususnya untuk kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Kabupaten Purworejo,” jelas Alipman.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Purworejo Wiyoto Harjono, S.T., membenarkan adanya keterlambatan progres pembangunan Pasar Winong.
Ia menyebut pekerjaan yang seharusnya mencapai sekitar 22 persen tersebut baru terealisasi sekitar 16 persen di lapangan.
“Memang tadi disampaikan Pak Ketua Komisi bahwa di pasar ini ada keterlambatan progres. Dari rencana 22 persen, yang terlaksana baru 16 persen. Jadi terlambat kurang lebih 6 persen,” katanya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas KUKMP akan berkoordinasi dengan konsultan pengawas dan kontraktor untuk menyusun strategi percepatan pekerjaan.
Pihaknya akan mendorong penyedia menambah material, tenaga kerja, dan peralatan agar pelaksana dapat mengejar ketertinggalan progres.
“Kami akan segera koordinasikan dengan pihak konsultan pengawas maupun kontraktor bagaimana bisa mempercepat dan mengejar ketertinggalan progres ini dengan menambah material, tenaga maupun peralatan,” jelasnya.
Wiyoto berharap percepatan tersebut dapat mengejar selisih progres sehingga penyedia mampu menyelesaikan pembangunan Pasar Winong sesuai batas waktu kontrak tanpa mengurangi standar mutu dan spesifikasi teknis.
“Harapannya pekerjaan ini bisa terselesaikan tepat waktu dan sekaligus tepat mutu sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan,” pungkasnya.
Dalam rangkaian Wasda tersebut, Komisi II DPRD Purworejo juga meninjau proyek Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan BPSPAMS Saras Tirta di Desa Kebongunung, Kecamatan Loano.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp1,23 miliar. Pemerintah Kabupaten Purworejo membiayai proyek itu melalui APBD Tahun Anggaran 2026 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
Sementara itu, pembangunan Pasar Winong memiliki nilai kontrak sekitar Rp4,21 miliar dan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2026.







