Hari Tani Nasional 2026: GMNI Blitar Soroti Konflik Agraria yang Tak Kunjung Tuntas

Penulis: Sulkhan Z

Insani Media

BLITAR, insanimedia.id – Menjelang peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September mendatang, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Cabang Blitar, Adrian Perdana, mengungkapkan bahwa konflik agraria di Kota dan Kabupaten Blitar masih menyisakan persoalan yang berlarut-larut. Ia menyoroti mandeknya penyelesaian sengketa tanah yang sudah berlangsung hingga puluhan tahun tanpa kepastian.

​Peringatan Hari Tani yang jatuh setiap 24 September merujuk pada lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama yang hingga kini masih menjadi rujukan agenda reforma agraria nasional.

​Dalam wawancara eksklusif dengan insanimedia.id pada Senin (21/9/2026), Adrian menyoroti dua titik konflik utama yang dinilai paling mendesak, yakni Gadungan–Sumberagung di Kecamatan Gandusari dan Banaran–Tlogorame di Kecamatan Doko. Kedua wilayah tersebut menyangkut hajat hidup dan nasib ratusan keluarga petani penggarap dari generasi ke generasi.

Status Tanah Menggantung dan Pendekatan Administratif

​Menurut Adrian, lahan yang digarap petani di wilayah Gadungan–Sumberagung sebenarnya telah ditetapkan sebagai lokasi prioritas reforma agraria. Bahkan, proses verifikasi subjek dan objek pun telah rampung dilakukan. Sayangnya, penetapan resmi sebagai objek reforma agraria hingga saat ini belum juga terbit, sehingga status tanah tersebut dibiarkan menggantung.

​Kondisi serupa terjadi di wilayah Banaran–Tlogorame, tempat konflik pertanahan telah berlangsung sangat panjang dan berdampak langsung pada kehidupan warga penggarap.

24493
Adrian Nugaha, Ketua GMNI Blitar

​”Bagi rakyat, tanah adalah sumber kehidupan,” kata Adrian mengawali penjelasannya. Ia menegaskan bahwa persoalan agraria di Blitar tidak bisa direduksi menjadi sekadar urusan administratif belaka.

​Ia menilai akar masalah utama terletak pada pendekatan penyelesaian konflik yang masih jauh dari substansi persoalan. Rakyat kerap dihadapkan pada proses birokrasi yang panjang tanpa kejelasan siapa penanggung jawab utamanya dan kapan penyelesaian akan tercapai. Adrian mencontohkan, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Blitar hingga kini belum transparan mengenai jadwal rapat, keputusan yang diambil, maupun batas waktu penyelesaian di tiap lokasi konflik.

Baca Juga :  Konsolidasi dan Buka Bersama, Golkar Kabupaten Blitar Perkuat Soliditas Kader Hingga Tingkat Kecamatan

​”Penyelesaian konflik agraria kita masih terlalu administratif dan belum cukup menyentuh akar persoalan,” ujarnya.

​Selain kendala birokrasi, ketimpangan struktur penguasaan tanah serta lemahnya koordinasi antarlembaga turut memperpanjang penyelesaian konflik. Ia mendorong agar negara hadir memiliki mekanisme dan kewenangan yang tegas dalam menuntaskan sengketa agraria, agar persoalan ini tidak terus diwariskan lintas generasi.

Sorotan Nasional: GTRA Harus Lebih Aktif

​Terkait kinerja pemerintah, Adrian mengakui sejumlah instrumen seperti GTRA dan proses verifikasi subjek-objek reforma agraria sejatinya telah berjalan. Namun, ia mempertanyakan sejauh mana proses tersebut menghasilkan penyelesaian konkret di lapangan, mengingat sejumlah kasus di Blitar sudah bertahan puluhan tahun tanpa titik terang.

​Dorongan agar GTRA berfungsi lebih aktif sebenarnya juga telah menjadi perhatian di tingkat nasional. Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, dalam kunjungan kerja spesifik ke daerah pada pertengahan tahun ini menegaskan bahwa “GTRA harus digerakkan minimal satu bulan sekali sebagai forum koordinasi.”

​Forum tersebut harus melibatkan pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait guna mempercepat kepastian hukum atas lahan. Rapat kerja Komisi II DPR RI juga terus mendorong agar GTRA di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak hanya berhenti sebagai forum seremonial, melainkan menjadi instrumen aktif dalam penetapan tanah objek reforma agraria.

Lima Tuntutan GMNI Blitar untuk Pemerintah

​Atas dasar lambatnya penyelesaian konflik tersebut, GMNI Blitar menyampaikan lima poin evaluasi dan tuntutan kepada pemerintah daerah beserta aparat terkait:

  1. Transparansi Kinerja GTRA: GTRA Kabupaten Blitar dituntut bekerja secara terukur dan transparan kepada publik, termasuk membuka informasi terkait jadwal rapat dan keputusan yang diambil.
  2. Percepatan Penetapan Objek Agraria: Pemerintah didesak segera mempercepat penetapan objek reforma agraria di lokasi prioritas, khususnya di Gadungan–Sumberagung dan Banaran–Tlogorame.
  3. Keterlibatan Petani: Organisasi tani dan perwakilan petani harus dilibatkan sejak tahap verifikasi riwayat penguasaan tanah hingga penyusunan daftar nominatif penerima redistribusi.
  4. Target Waktu yang Jelas: Pemerintah daerah diminta menetapkan timeline atau target waktu yang jelas untuk setiap penyelesaian kasus sengketa, tanpa batas waktu yang mengambang seperti selama ini.
  5. Jaminan Kepastian Hak: Pemerintah harus memastikan dan menjamin kepastian hak petani sesuai ketentuan hukum begitu proses redistribusi tanah rampung dilaksanakan.
Baca Juga :  Demo Desak Reforma Agraria, Masa Bergerak Makan Nasi Bungkus Tak Jenak

​”GTRA Kabupaten Blitar harus benar-benar bekerja secara aktif, terukur, dan transparan,” tegas Adrian.

​Di akhir penjelasannya, Adrian menambahkan bahwa kritik yang disuarakan GMNI bukan bertujuan untuk berkonfrontasi dengan pemerintah, melainkan murni untuk mendorong kehadiran negara yang lebih kuat bagi rakyat. Selama konflik agraria di Blitar belum tuntas, GMNI berkomitmen akan terus mengawal proses reforma agraria hingga keadilan benar-benar dirasakan oleh para petani penggarap.

​”Tanah bukan sekadar angka dalam dokumen administrasi. Tanah adalah sumber kehidupan rakyat,” pungkas Adrian.