Indeks Kerukunan Umat Beragama 2025 Naik: Realita atau Angka?

Penulis: Sulkhan Z

Insani Media

BLITAR, insanimedia.id – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) Indonesia pada tahun 2025 mencapai skor tertinggi sepanjang sejarah, yakni 77,89 persen. Capaian ini menunjukkan peningkatan dari angka 76,47 persen pada 2024. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengklaim lonjakan skor ini menandakan bahwa keberagaman agama di Indonesia berfungsi sebagai perekat bangsa, bukan pemecah belah. Namun, klaim statistik tersebut memicu sorotan kritis dari peneliti lapangan yang menilai angka tinggi di atas kertas belum mencerminkan dinamika riil di tingkat akar rumput.

​Secara kuantitatif, survei Kemenag bersama Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Universitas Indonesia (P3M UI) memetakan tiga indikator utama: toleransi (88,82 persen), kesetaraan (79,35 persen), dan kebersamaan (65,49 persen). Kendati secara makro berada pada kategori tinggi, metodologi pendataan tersebut dinilai memiliki celah karena masih berfokus pada representasi agama resmi negara.

​Peneliti Kepercayaan dan Masyarakat Adat Institute for Javanese Islam Research (IJIR), Miftahul Rohman, menilai indikator nasional tersebut masih abai terhadap kondisi penganut keyakinan lokal.

​”Menurut saya indeks tersebut kurang mewakili keadaan akar rumput mengingat bahwa agama – agama yang direpresentasikan adalah agama-agama mayoritas,” ujar Miftahul saat diwawancarai insanimedia.id, Kamis (6/8/2026).

​Miftahul menuturkan, luputnya representasi ini sangat terasa di tingkat daerah, seperti di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Di wilayah tersebut, penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengalami pertumbuhan, namun pergerakannya terisolasi dari diskursus kebijakan kerukunan publik.

​”Dalam konteks Blitar, perkembangan agama Kepercayaan Pada Tuhan Yang Maha Esa masih luput dari pengawasan, padahal penganut agama ini semakin bertambah dari tahun ke tahun tapi sepertinya hanya Dukcapil dan komunitasnya yang mengetahui tentang peralihan identitas keagamaan mereka,” tegas alumni Filsafat UIN SATU Tulungagung dan CRCS UGM tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Blitar Ziarahi Makam Leluhur Peringati HUT ke-702 Kabupaten Blitar

​Meskipun Blitar tidak mencatatkan kasus pelanggaran kerukunan secara formal dalam laporan resmi, Miftahul menggarisbawahi adanya gesekan terselubung yang dipicu oleh fanatisme dan trauma sejarah.

​”Beberapa faktor diantaranya fanatisme pada agama, relasi agama mayor-minor, trauma konflik agama/identitas masa lalu, seperti dalam halnya masyarakat Blitar, konflik Islam vs PKI di masa lalu, seringkali dijadikan alat untuk menyudutkan pihak-pihak yang tidak beragama secara taat,” jelasnya.

 

​Akibat sentimen sosial dan stigma keberagaman tersebut, tidak sedikit penganut Kepercayaan terpaksa mengompromikan identitas legal mereka demi menghindari diskriminasi sistematis.

​”Salah seorang informan menyebutkan bahwa dia harus tetap menganut agama mayor/Islam secara legal, dibanding berpindah ke Kepercayaan, dengan alasan diskriminasi pekerjaan, mendapat jodoh dan nyinyiran tetangga karena identitas keagamaan semacam ini dianggap menyimpang,” ungkap Miftahul.

​Sebagai solusi konkret, Miftahul mendorong dibukanya ruang perjumpaan inklusif berbasis seni-budaya serta pelibatan aktif penganut kepercayaan lokal dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

​”Kerukunan itu hanya mungkin terjadi misalnya jika pertemuan itu di dalam arena budaya, kesenian, karena yang hadir akan mengidentifikasi diri sebagai penikmat seni dan budaya,” pungkasnya.

​Skeptisisme terhadap validitas angka statistik Kemenag ini sejalan dengan penilaian dari sudut pandang kelompok minoritas keagamaan di tingkat nasional. Juru bicara nasional Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana, menegaskan bahwa kondisi kerukunan riil tidak bisa diukur hanya dari angka survei formal.

​”Kerukunan umat beragama tidak dapat dilihat dari angka. Indeks KUB tidak mencerminkan kondisi di akar rumput dan situasi keberagaman belum berubah signifikan,” tegas Yendra.