DPRD-Bupati Purworejo Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – DPRD Kabupaten Purworejo bersama Bupati Purworejo menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. DPRD menggelar rapat paripurna tersebut di Gedung DPRD Kabupaten Purworejo, Jumat (7/8).

Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, menjelaskan bahwa DPRD telah menjalankan seluruh proses pembahasan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. DPRD membahas rancangan tersebut melalui komisi, Badan Anggaran (Banggar), hingga tahap finalisasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Alhamdulillah hari ini kita bisa melaksanakan rapat paripurna terkait KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Semua sudah sesuai tahapan, mulai dibahas di komisi, kemudian di Badan Anggaran, dan difinalisasi bersama TAPD,” ujar Tunaryo usai rapat paripurna.

Tunaryo mengatakan DPRD akan melanjutkan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 setelah kedua pihak menandatangani nota kesepakatan bersama. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti hasil kesepakatan agar pembahasan RAPBD Perubahan 2026 berjalan sesuai jadwal.

“Kami berharap setelah adanya kesepakatan bersama ini, Bupati Purworejo dapat segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut sehingga proses pembahasan RAPBD Perubahan Tahun 2026 dapat segera dilaksanakan,” katanya.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD, Ivan Fatchan Ghani Wardana, menyampaikan laporan bahwa Banggar DPRD bersama TAPD telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut berlangsung pada 6 Agustus 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Purworejo.

Pembahasan tersebut menghasilkan sejumlah penyesuaian terhadap struktur APBD, terutama pada komponen pendapatan dan belanja daerah.

Pemerintah Kabupaten Purworejo sebelumnya memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp2.480.630.787.841. Setelah pembahasan, angka tersebut meningkat menjadi Rp2.483.320.805.354 atau bertambah Rp2.690.017.513.

Baca Juga :  Bupati Purworejo Yuli Hastuti Ajak Kepala Desa Perkuat Sinergi di Musda VIII Polosoro

Kenaikan pendapatan tersebut berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama retribusi daerah sebesar Rp2.672.419.513 dan pendapatan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp17.598.000.

Kenaikan pendapatan juga mendorong penyesuaian pagu belanja daerah. Anggaran belanja yang sebelumnya mencapai Rp2.610.275.095.462 meningkat menjadi Rp2.612.965.112.975 atau bertambah Rp2.690.017.513.

Pemerintah daerah akan mengarahkan tambahan belanja tersebut untuk meningkatkan pelayanan publik. Penyesuaian anggaran antara lain berasal dari tambahan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Tjitrowardojo, RSUD RAA Tjokronegoro, serta BLUD Puskesmas di bawah Dinas Kesehatan Daerah.

Pemerintah Kabupaten Purworejo juga melakukan penyesuaian anggaran untuk mendukung prioritas pembangunan daerah dan menyempurnakan rekening belanja pada program, kegiatan, serta subkegiatan perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada sektor pembiayaan, Banggar DPRD tidak menemukan perubahan. Pemerintah daerah tetap menetapkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp132.644.307.621 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3 miliar.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran DPRD menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 beserta seluruh perubahannya. DPRD selanjutnya akan menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui Nota Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD atas proses pembahasan yang berlangsung secara konstruktif. Ia menilai hasil pembahasan tersebut dapat menjadi instrumen untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan hingga akhir Tahun Anggaran 2026.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD yang telah membahas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Hasil pembahasan ini menjadi dasar untuk mengoptimalkan pemanfaatan penerimaan daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan,” ujar Yuli.

Yuli menegaskan Pemerintah Kabupaten Purworejo menerima hasil pembahasan tersebut. Pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti kesepakatan melalui nota kesepakatan bersama sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.