Ada 127 Anak LPKA Blitar Terima Remisi HUT RI ke-81, 9 Langsung Bebas

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Sebanyak 127 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sembilan anak mendapatkan Remisi Umum II sehingga langsung memperoleh kebebasan dan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.

Kepala LPKA Kelas I Blitar, Jaka Prihatin, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan PMP kepada anak binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk remisi ada sekitar 127 anak binaan yang mendapatkan remisi. Untuk Remisi Umum II ada sembilan orang, sehingga hari ini juga dinyatakan bebas atau kembali ke keluarganya,” ujar Jaka.

Bupati Blitar Rijanto menilai pemberian PMP tidak hanya menjadi bentuk pengurangan masa pidana. Menurutnya, pemberian tersebut juga menjadi apresiasi terhadap anak binaan yang menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta kemauan untuk memperbaiki diri selama menjalani pembinaan.

Rijanto mendorong anak binaan memanfaatkan masa pembinaan untuk meningkatkan kemampuan, memperluas pengetahuan, mengembangkan keterampilan, dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Masa pembinaan saat ini tidak menentukan seluruh masa depan. Yang menentukan adalah kemauan berubah, kesungguhan belajar, dan keberanian memulai kehidupan yang lebih baik,” tegas Rijanto.

Pemerintah Kabupaten Blitar juga terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses pembinaan anak di LPKA. Dukungan tersebut diharapkan mampu membantu anak binaan membangun kemandirian, meningkatkan produktivitas, serta memberikan kontribusi positif ketika kembali menjalani kehidupan di masyarakat.

Baca Juga :  Sidak LPG 3 Kg di Kota Blitar, Pangkalan Jual Sesuai HET