Blitar, insanimedia.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Blitar memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbarui data kesejahteraan atau desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga 15 September 2026.
Kepala BPS Kota Blitar, Hanung Pramosito, mengatakan masyarakat dapat mengajukan pembaruan apabila kondisi ekonomi yang tercatat dalam data desil tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Hanung menegaskan BPS tidak menentukan perubahan desil secara langsung. BPS memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan data terbaru yang menjadi dasar pemutakhiran.
“Perubahan status itu nanti tergantung dari data yang disampaikan masyarakat. Jadi memang posisi kami saat ini itu memfasilitasi, apabila ada masyarakat yang merasa kondisi realitasnya tidak sesuai dengan desil yang kemarin baru dirilis, yaitu versi 3,” ujar Hanung.
Ia menjelaskan DTSEN menggabungkan data dari 19 kementerian dan lembaga. BPS kemudian mengolah dan memadankan data tersebut berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menentukan peringkat kesejahteraan atau desil 1 hingga 10 pada tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Proses penggabungan berbagai sumber data tersebut tidak selalu menghasilkan data yang sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan. Hanung menyebut adanya kemungkinan anomali setelah seluruh data dipadankan dan diformulasikan.
“Karena sumber data DTSEN itu banyak, tidak hanya dari BPS saja. Setelah dipadupadankan, ternyata saat diformulasikan pas keluar, ada beberapa anomali,” katanya.
Hanung memberikan contoh anomali yang dapat memengaruhi posisi desil masyarakat. Data kepemilikan aset terkadang belum menggambarkan kondisi sebenarnya, seperti kendaraan milik orang lain yang masih tercatat atas nama warga atau rumah yang telah berpindah kepemilikan tetapi data administrasinya belum diperbarui.
Masyarakat Bisa Ajukan Perbaikan Data
Masyarakat yang ingin memperbaiki data dapat mengajukan pembaruan secara mandiri melalui tautan yang telah disediakan. Pemohon perlu mengunggah sejumlah dokumen dan informasi pendukung sebagai bahan verifikasi.
Dokumen tersebut antara lain foto rumah, titik koordinat tempat tinggal, NIK, Kartu Keluarga (KK), serta nomor meteran listrik yang menjadi salah satu indikator dalam menggambarkan kondisi kesejahteraan.
BPS Kota Blitar juga memberikan pendampingan secara langsung bagi masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan layanan digital. Layanan tersebut terutama ditujukan bagi warga lanjut usia atau masyarakat yang belum terbiasa mengakses layanan secara daring.
Masyarakat dapat memperoleh layanan tatap muka di Kantor BPS Kota Blitar maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Blitar yang tersedia setiap pekan.
Hanung mengimbau masyarakat segera memperbarui data apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi sebenarnya dengan data yang tercatat dalam DTSEN.
” jika kondisi dan data yang disampaikan sesuai dengan kenyataan, insyaallah posisi desil setiap orang akan tepat. Ini lah yang perlu selalu di-update,” pungkas Hanung.







