Ada 6 Bacakades di Blitar akan Berebut Kursi Kades di 2 Desa, Mana Saja ?

Penulis : Rizma NA

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Pelaksanaan pendaftaran Pilkades serentak Kabupaten Blitar 2026 menunjukkan perkembangan berbeda di empat desa. Dari total 30 desa yang akan menggelar Pilkades, sebanyak 28 desa telah memenuhi ketentuan minimal dua pendaftar bakal calon kepala desa (bacakades).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Tantowi Jauhari mengatakan Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari, dan Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, mencatat jumlah pendaftar terbanyak. Masing-masing desa menerima enam pendaftar bacakades.

Jumlah tersebut melebihi batas maksimal lima calon yang dapat ditetapkan. Karena itu, panitia harus melakukan seleksi scoring untuk menentukan satu pendaftar yang tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Maksimal calon itu lima orang. Karena ada enam yang mendaftar di Tulungrejo dan Bululawang, maka harus di-score untuk mengeliminasi satu pendaftar,” ujar Tantowi, Kamis (10/9/2026).

Tantowi menjelaskan, proses scoring menggunakan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati. Panitia mempertimbangkan sejumlah aspek dalam penilaian, di antaranya pengalaman kerja di bidang birokrasi, tingkat pendidikan, serta usia calon.

Pemerintah menjadwalkan penetapan calon kepala desa di Tulungrejo dan Bululawang pada 28 September 2026. Sementara itu, 26 desa lainnya akan menetapkan bacakades pada 25 September 2026.

Kondisi berbeda terjadi di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, dan Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro. Kedua desa tersebut baru menerima satu pendaftar sehingga belum memenuhi syarat minimal untuk melanjutkan tahapan Pilkades.

DPMD Kabupaten Blitar masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti pendaftaran tahap II. Pemerintah membuka pendaftaran tambahan selama 15 hari kerja, mulai 25 September hingga 15 Oktober 2026.

Apabila kedua desa tersebut tetap hanya memiliki satu pendaftar hingga batas akhir pendaftaran, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan melakukan musyawarah. Mereka akan menentukan keberlanjutan Pilkades, termasuk opsi melanjutkan pemilihan dengan calon tunggal atau menundanya.

Baca Juga :  Pengumuman Bagi Para Petani, Per Januari 2026 Sudah Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi

Jika panitia memutuskan menunda Pilkades, pemerintah akan menunjuk Penjabat (Pj) kepala desa untuk mengisi kepemimpinan desa hingga pelaksanaan Pilkades serentak berikutnya.