Kejari Lakukan Penggeledahan, Jejak Keuangan Perumda Aneka Usaha Purworejo Dibongkar

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menggeledah Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (16/9/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha pada tahun anggaran 2018-2019.

Penyidik melakukan upaya paksa tersebut untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Penyidik juga mencari barang bukti yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana maupun hasil dari perbuatan yang sedang disidik.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha selama periode 2018-2019.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purworejo, Rizky Ika Pratiwi, S.H., M.H., memimpin langsung proses penggeledahan tersebut.

Perkara Masuk Tahap Penyidikan

Kejari Purworejo sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap perkara tersebut. Setelah itu, kejaksaan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 3 September 2026.

Pada tahap penyidikan, tim kejaksaan mendalami dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha pada 2018-2019. Penyidik menduga pengelolaan keuangan perusahaan pada periode tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Penyidik turut menelusuri sejumlah kegiatan usaha pada sektor Perdagangan Barang dan Jasa serta Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diduga melibatkan pihak ketiga.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan pembentukan dana cadangan khusus (appropriate reserve) pada 2019. Dana tersebut diduga berkaitan dengan adanya selisih keuangan yang muncul dalam pengelolaan perusahaan.

Tim penyidik kini menelusuri rangkaian transaksi dan kegiatan tersebut untuk mengetahui mekanisme pengelolaan keuangan, pihak-pihak yang terlibat, serta dampaknya terhadap kondisi keuangan Perumda Aneka Usaha.

Baca Juga :  Ini Dampak KA Rapi Dhoho Usai Tabrak Truk di Kota Blitar

Dokumen Jadi Bukti yang Ditelusuri

Penyidik akan memeriksa dan menganalisis seluruh dokumen serta barang yang diamankan dalam penggeledahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Penyidik juga akan mencocokkan dokumen dengan kegiatan usaha, transaksi keuangan, serta kerja sama Perumda Aneka Usaha dengan pihak ketiga selama periode 2018-2019.

Sampai saat ini, Kejari Purworejo belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun nilai pasti kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Dalam proses tersebut, Kejari Purworejo tetap menerapkan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diperiksa atau disebut dalam perkara ini belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.