Pilkades Kelebihan Peminat, 2 Desa di Blitar Baru Tetapkan Calon Kedes

Penulis : Rizma NA

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Blitar memasuki agenda penetapan bakal calon, Senin (28/9/2026). Panitia menetapkan bakal calon setelah menyelesaikan seleksi tambahan di dua desa yang memiliki pendaftar melebihi batas kuota.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, S.P., mengatakan panitia telah melaksanakan seleksi tambahan pada 25 September 2026. Hasil seleksi tersebut kemudian menjadi dasar penetapan bakal calon pada hari ini.

Dua desa tersebut sebelumnya memiliki lebih dari lima bakal calon. Sementara ketentuan membatasi jumlah bakal calon yang dapat ditetapkan maksimal lima orang. Karena itu, panitia melaksanakan seleksi tambahan untuk menentukan peserta yang memenuhi ketentuan.

Dalam proses seleksi, panitia memberikan penilaian kepada masing-masing bakal calon berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan. Bakal calon yang memperoleh skor paling rendah berpotensi tersingkir dari tahapan selanjutnya.

“Pada hari ini tanggal 28 merupakan penetapan untuk dua desa yang bakal calonnya lebih dari lima. Tanggal 25 telah dilaksanakan seleksi tambahan dan pada hari ini akan ditetapkan,” ujar Tantowi.

Tantowi mengatakan panitia akan menangani berbagai dinamika selama proses seleksi secara profesional. Panitia juga tetap mengacu pada regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.

Setelah penetapan bakal calon selesai, DPMD Kabupaten Blitar akan melanjutkan tahapan untuk desa yang belum memiliki minimal dua bakal calon. Pemerintah membuka pendaftaran tahap kedua hingga 15 Oktober 2026 untuk memenuhi kekurangan tersebut.

DPMD berharap seluruh desa peserta Pilkades dapat memenuhi persyaratan bakal calon sehingga pemilihan dapat berlangsung serentak sesuai jadwal. Sebanyak 30 desa dijadwalkan menggelar Pilkades pada 23 November 2026.

“Mudah-mudahan hal itu segera terpenuhi sehingga prinsipnya di 30 desa nanti akan bisa melaksanakan Pilkades, semua pelaksanaan di 23 November itu,” ujar Tantowi.

Baca Juga :  Kasun Ngreco Blitar Ditemukan Meninggal di Sungai Brantas

Panitia selanjutnya mempersiapkan tahapan lanjutan setelah penetapan bakal calon. Tahapan tersebut meliputi pengundian nomor urut, penyiapan foto calon, hingga persiapan masa kampanye yang dijadwalkan berlangsung pada November.

Selama proses pendaftaran dan penetapan, panitia juga menghadapi sejumlah dinamika terkait kelengkapan administrasi serta data dukung. Koordinasi dilakukan hingga tingkat PMD untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Meski terdapat sejumlah persoalan administratif, Tantowi memastikan seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 tetap berjalan dengan mengacu pada aturan yang berlaku.