Ketoprak Lakon “Wurung” Sarana Edukasi Ruang Digital melalui Seni Tradisional, Dinkominfostasandi Purworejo

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfostasandi) terus berkomitmen menyebarkan informasi publik, salah satunya melalui Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra).

Memilih pendekatan yang hangat dan merakyat, Dinkominfostasandi bekerja sama dengan Dewan Kesenian (DKP) Purworejo dan MAFINDO, menampilkan tim produksi “Lare Seniman” dalam Pentas Ketoprak dengan membawakan lakon berjudul “Wurung”, Rabu malam (14/10/2026) di Pendopo Kutoarjo.

​Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Kesenian Purworejo (DKP) Agus Pramono, Narasumber dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kasihani, yang juga tampil langsung sebagai pemain, serta jajaran kerabat kerja, pemain, dan tim produksi Lare Seniman.

Kepala Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo, Ganis Pramudito, S.S.T.P., M.Si., menyampaikan bahwa di era digital saat ini arus informasi bergerak sangat cepat. Namun, kondisi ini juga membawa ancaman nyata seperti maraknya hoaks, isu negatif, dan berita bohong yang berpotensi memecah belah ketenteraman masyarakat.

“Seni pertunjukan seperti ketoprak bukan sekadar tontonan dan hiburan, melainkan juga menjadi tuntunan dan benteng edukasi. Budaya lokal adalah media diseminasi informasi yang sangat ampuh—mudah diterima, menyentuh hati, dan mempererat tali silaturahmi antarwarga,” ujar Ganis dalam sambutannya.

​Selain sebagai sarana nguri-uri (melestarikan) budaya Jawa, pertunjukan ketoprak ini disisipi pesan krusial terkait etika bermedia sosial dan perlindungan anak di ruang digital. Ganis menyoroti pesatnya perkembangan teknologi yang menghadapkan anak-anak pada risiko seperti cyberbullying, penipuan, hingga paparan konten kekerasan dan pornografi.

Ganis menegaskan dukungan daerah terhadap langkah tegas Pemerintah Pusat melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 (turunan dari PP TUNAS tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik) yang memperkuat perlindungan anak di dunia maya.

Baca Juga :  Pemkab Purworejo Perkuat Mitigasi Antisipasi Kekeringan 2026

“Salah satu poin utamanya adalah pembatasan akses media sosial dan platform berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan, kebijakan tersebut diterapkan untuk tiga tujuan utama, yaitu melindungi mental dan tumbuh kembang anak dari dampak buruk konten yang tidak sesuai usia, mencegah anak dari kejahatan siber dan bahaya informasi palsu (hoaks), serta mendorong peran aktif orang tua agar lebih bijak dan cermat mendampingi anak dalam penggunaan gawai (gadget).

​Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, Ganis mengingatkan bahwa keberhasilan perlindungan anak di ruang digital memerlukan sinergi seluruh pihak.

​”Pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri. Peran keluarga, orang tua, serta komunitas seperti FK Metra dan para seniman sangat menentukan suksesnya perlindungan ini. Mari kita jadikan benteng keluarga sebagai penyaring utama agar anak-anak kita tumbuh cerdas, aman, dan berkarakter,” pungkasnya.