Seorang Karyawan di Blitar Otaki Pencurian di Tempatnya Bekerja, Begini Kronologinya

Terduga Pelaku Pencurian di Bagong Car Wash, Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar

Blitar, insanimedia.id – Seorang karyawan di Kabupaten Blitar menjadi otak pencurian di tempatnya bekerja. Pelaku adalah FS (20) warga Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Iswahyudi mengatakan, pelaku FS merupakan karyawan cuci mobil di Bagong Car Was yang ada di Jalan Raya Gaprang No. 08 Rt. 001 Rw. 001 Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro,  KabupatenBlitar milik Dian Ferry.

FS mengajak temanya yakni, MFM (28) warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

FS sehari-hari bekerja di Bagong Car Wash. Kemudian pada Kamis (26/09/2024) lalu berangkat dari Jalan Melati bersama MFM. Mereka berdua mengendarai sepeda motor bebek menuju tempat FS bekerja.

Mereka berangkat ke lokasi sekitar pukul 01.00 WIB atau dini hari. Setelah sampai lokasi, keduanya berbagi tugas.

FS berada di depan tempatnya bekerja untuk mengawasi situasi sekitar. Sementara itu, MFM masuk ke dalam tempat pencucian mobil dengan melewati saluran air.

MFM kemudian melompati pagar dan masuk ke dalam tempat cucian mobil. Sesampainya di dalam, MFM mengasak 1 buah laptop, 1 buah hp galaxy tab, dan uang tunai sekira Rp 200 ribu.

Setelah berhasil, keduanya kabur ke arah Bendungan Serut dan menuju terminal Patria Kota Blitar. MFM yang kabur kemudian menjual hasil curiannya di Surabaya.

Akibat kejadian ini Dian Ferry warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta.

MFM menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli HP merek Poco C65 warna  hitam. MFM ditangkap di depan kantor Blue Bird, Lakarsantri Surabaya pada Kamis (26/09/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sementara FS diamankan sekitar rumahnya pada hari Rabu (25/09/2024). Kini keduanya diamankan di Mapolres Blitar untuk dimintai keterangan.

“Keduanya terancam pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Putut.