Sidoarjo, insanimedia.id – Polsek Tarik bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di Dusun Bokong Tengah, Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (31/10/2026) siang. Petugas mendatangi lokasi untuk mencegah aktivitas ilegal tersebut kembali berlangsung.
Warga melaporkan dugaan perjudian sabung ayam itu sekitar pukul 14.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tarik AKP Musran, S.Pd., bersama sejumlah perwira pengendali serta anggota Sabhara dan Reskrim langsung menuju lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Setibanya di tempat kejadian, polisi tidak menemukan aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung. Meski demikian, petugas mendapati tiga orang di lokasi serta sejumlah barang yang diduga menjadi perlengkapan untuk kegiatan tersebut.
“Saat di lokasi hanya didapati 3 orang yang tidak sedang melakukan kegiatan sabung ayam, namun di lokasi terdapat kelengkapan yang diduga sebagai properti kegiatan sabung ayam,” ujar AKP Musran.
Untuk mencegah praktik perjudian serupa kembali terjadi, petugas kemudian membakar seluruh perlengkapan yang ditemukan di lokasi. Pemusnahan barang-barang tersebut berlangsung dengan disaksikan langsung oleh pemilik lahan.
Polsek Tarik juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Selain melanggar hukum, praktik tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi turut mengajak warga berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan aktivitas perjudian kepada kepolisian melalui Call Center 110.
Langkah cepat tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya kembali arena perjudian sabung ayam sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.







