Sidoarjo, insanimedia.id – Polresta Sidoarjo menindaklanjuti aduan masyarakat dengan membubarkan dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di samping Kantor BPJS, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (31/10/2026) sore.
Petugas menerima laporan warga mengenai praktik perjudian di lokasi tersebut dan langsung melakukan penindakan pada hari yang sama. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Sedati mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam penindakan tersebut, polisi membubarkan aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian sabung ayam. Petugas juga memusnahkan seluruh sarana dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan ilegal tersebut.
Selain itu, polisi meminta pemilik lahan membongkar kalangan atau arena sabung ayam agar pihak lain tidak kembali memanfaatkannya sebagai tempat perjudian.
“Petugas mendatangi TKP sesuai pengaduan masyarakat dan melakukan pemusnahan alat peraga yang diduga sebagai sarana perjudian sabung ayam. Kami himbau masyarakat untuk menjauhi judi sabung ayam. Jika ketahuan, akan kita tindak tegas” tegas AKP Imam Mujali, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.
Polresta Sidoarjo bersama seluruh jajaran polsek berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas serupa melalui layanan Call Center 110.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik perjudian sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sidoarjo.







