Bupati Non Aktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Divonis 4,6 oleh Pengadilan Tipikor Surabaya

Pengadilan Tipikor Surabaya Menjatuhkan Hukuman pada Bupati Sidoarjo Non Aktif Gus Ahmad Muhdlor Hukuman 4,6 Tahun Penjara

Sidoarjo, insanimedia.id– Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman pidana kepada Bupati Non aktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor divonis 4,6 tahun penjara, Senin (23/12/2024).

Ahmad Muhdlor didakwa bersalah dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD. Sidang putusan itu diwarnai isak tangis ratusan loyalis dan pendukungnya yang hadir di Pengadilan Tipikor.

Sejak pagi, ratusan pendukung dan loyalis Gus Muhdlor mendatangi Pengadilan tipikor Surabaya. Mereka memberi dukungan moril kepada Bupati Sidoarjo termuda sepanjang sejarah itu.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, SH, MH menyatakan Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah meminta, memotong dan menyimpan uang pemotongan insentif para pegawai ASN BPBD.

Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani SH MH dalam amar putusannya juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 1,6 tahun penjara.

Meski demikian, vonis subsidernya lebih rendah dibandingkan subsider tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” jelas ketua majelis hakim.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Gus Muhdlor dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya. Serta uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara.

Dalam amar putusannya, hal yang meringankan bagi terdakwa Gus Muhdlor yakni terdakwa tidak pernah dipenjara, sopan, kooperatif selama proses peradilan, mempunyai tanggungan sebagai kepala keluarga.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Mustofa, SH mengatakan, meskipun hukuman pidana yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutannya, baginya berdasarkan fakta-fakta persidangan sebenarnya kesalahan Ahmad Muhdlor tidak terbukti.

“Kita tetap menghormati keputusan majelis hakim, meski penafsiran majelis hakim terkait fakta-fakta persidangan berbeda dengan pandangan kami. Ada beberapa catatan yang kami pelajari. Untuk melakukan upaya hukum selanjutnya akan kami kaji terlebih dahulu,” kata Mustofa. (Awan)