BLITAR, insanimedia.id – Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam telah menjalankan tradisi Shalat Tarawih cepat sejak 1907 lalu. Saat itu, KH Abdul Gofur pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam yang ada di Desa Mantenan, Kecamatan Undanawu, Kabupaten Blitar melakukannya bukan tanpa sebab.
Cucuk KH Abdul Ghofur, Muhamad Shodiqi Bhastul Birri mengatakan, bahwa saat itu warga sekitar lebih memilih bekerja dibandingkan shalat tarawih. Untuk itu, kakeknya mengambil langkah untuk mempercepat shalat tarawih tanpa mengurangi syarat dan rukunnya.
Kebiasaan ini justru disambut baik oleh warga, bahkan jamaahnya semakin bertambah dari tahun ke tahun. Saat ini saja warga yang melaksanakan shalat tarawih di Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam lebih dari 2 ribu jamaah.
Kini pondok ini diasuh oleh KH Dhliya’uddin Azzamzami yang merupakan generasi kedua. Tradisi shalat tarawih cepat ini tetap dilangsungkan oleh KH Dhliya’uddin Azzamzami.
Untuk shalat tarawih 20 rokaat dan witir 3 rokaat di Pondok Pesantren Mamba’ul Hikam cukup dengan 12 menit. Setiap 2 rokaat rata-rata membutuhkan waktu sekitar 35-50 detik.
Manggapi shalat tarawih cepat ini, Humas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar Jamil Mashudi mengatatakn, bahwa tradisi shalat tarawih cepat ini tidak mengurangi rukun dan syarat sahnya shalat. Justru dengan shalat yang cepat ini untuk menjaga agar jamaah khusuk.
“Ini adalah khasanah salah satu khasanah di Kabupaten Blitar. Tentu untuk memahaminya kita harus belajar. Kuncinya harus belajar,” tegas Jamil Mashudi.
Menurutnya, Shalat Tarawih cepat ini agar jamaah khusuk kepada Allah SWT. “Esensi shalat adalah berkomunikasi dengan Allah, sehingga ketika shalat itu cepat dan tidak memberikan jeda, maka kita ketemu dengan esensi shalat. Yang terpenting yang menjadi syarat rukunya sholat terpenuhi,” ungkapnya.
Ia menyaraknkan, agar warga tidak saling menyalahkan satu sama lain dan fokus untuk belajar. Bagi warga yang ingin mengetahui syarat dan rukun shalat tarawih cepat untuk belajar bersama-sama.