Blitar, insanimedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menggunggah kegiatannya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak, di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Kejari telah mengunggah kegiatannya dalam melakukan penggeladehan dua rumah yang ada di Jalan Masjid Kota Blitar dan satu rumah yang ada di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar pada 13 Maret lalu.
Unggahan di akun Instragram @kejarikabblitar ini tidak berselang lama telah hilang dari dunia maya. Hilangnya unggahan ini menuai kritik dari kalangan masyarakat, salah satunya Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI).
Ketua GPI, Jaka Prasetya mengaku kecewa dengan hilangnya unggahan oleh Kejari Kabupaten Blitar ini. Sebab, masyarakat khususnya warga Kabupaten Blitar memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus korupsi yang ada di wilayahnya.
“Kami sangat kecewa dengan hilangnya postingan yang sudah pernah diunggah dalam kegiatan penggeledahan di dua tempat tersebut,” tegas Jaka.
Hilangnya unggahan ini menui kecurigaan dikalangan masyarakat. Sebab, kegiatan yang memiliki perkembangan baik dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Blitar telah hilang.
Ia menduga setiap langkah atau tindakan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Blitar dalam penanganan kasus korupsi saling berkaitan. Salah satunya penggeledahan dua rumah di Kota Blitar dan kabupaten Blitar juga diduga berkaitan erat dengan korupsi DAM Kali Bentak ini.
“Apakah hilangnya postingan tersebut ada konspirasi? tekanan terhadap institusi kejaksaan? Atau kah ada hal yg lain?,” tenyanya.
Ia berpesan kepada Kejari Kabupaten Blitar untuk serius dalam menanggani kasus korupsi yang ada di Kabupaten Blitar. Sebab kasus ini telah menyakiti hati masyarakat yang kurang mampu, sementara para elit bermain dan mengambil keuntungan untuk pribadi dan golongannya.
“Kami mengingatkan kepada Kajari Kabupaten Blitar, jangan main main dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Blitar, bisa tamat karier nya,” tegasya
Ia tidak segan-segan untuk mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Blitar jika ada dugaan konspirasi di dalam tubuh penegak hukum. Tidak hanya itu, GPI juga mengancam akan melaporkan ke Kejaksaan Agung jika ada dugaan konspirasi dalam penangganan kasus korupsi ini. “Apa kami harus turun aksi lagi menggeruduk kejaksaan? Atau kami laporkan ke JAMWAS Kejaksaan Agung? ,” pungkasnya.
Sementara itu terkait diturunkannya unggahan ini, Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar Diyan Kurniawan saat dikonfimasi belum memberikan jawaban.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan satu orang tersangka, kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada, Selasa (11/3/2025) malam. Direktur CV Cipta Graha Pratama berinisial MB yang mengerjakan proyek ditetapkan jadi tersangka korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan menyampaikan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 Tanggal 11 Maret 2025.
“Telah menetapkan tersangka berinisial MB, selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama,” tulisnya, Rabu (12/3/2025).
Selanjutnya, terhadap tersangka MB dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Blitar. Di mana penahanan ini dilakukan oleh penyidik yang telah menemukan alat bukti yang cukup, dengan mengingat alasan subjektif dan objektif.
Dijelaskan Diyan kasus ini berawal pada tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar membangun dam yang terletak di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 4.921.123.300,- (empat miliar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah). Proyek ini dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama dengan Direktur MB.
“Adapun hasil pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.