Blitar, insanimedia.id – Mantan Bupati Blitar, Rini Syariffah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri kabupatren Blitar, Rabu (16/04/2025).
Mantan Bupati perempuan pertama di Kabupaten Blitar ini mulai menjalani pemeriksaan pukul 09.00 hingga pukul 15.30 WIB. Ada 6 jam waktu yang dibutuhkan untuk memeriksa mantan orang nomor 1 di Kabupaten Blitar ini.
Terpantau Rini Syarifah keluar dari ruang aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dengan menggunakan baju cokelat tua dengan kerudung cokelat muda.
Begitu keluar dari ruang aula, Rini Syariffah langsung menuju mobil Avanza hitam. Rini Syariffah juga sempat menyapa awak media yang sudah menunggu sedari pagi. “Mohon maaf lahir dan batin yaa,” sapanya.
Begitu masuk mobil, Rini Syariffah langsung keluar kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Berdasarkan informasi yang enggan disebut namanya, dalam pemeriksaan Rini Syariffah ini juga didampingi oleh Penasehat hukumnya.
“Penasehat hukumnya nampaknya dari luar kota,” ungkap salah satu sumber di Kejaksaan Negeri Blitar.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H.,M.H. mengatakan, bahwa pemeriksaan Rini Syarifah ini terkait kasus DAM Bentak di Desa Bentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
“Hari ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah melakukan pemeriksaan terhadap RS berkaitan dengan topoksinya dalam pengadaan DAM Kali Bentak sebagai bupati,” ungkap Andrian, Rabu (16/04/2025).

Andrianto menjelaskan, bahwa pemeriksaan Rini Syariffah terkait tugas pokok fungsi (tupoksi) selama menjabat sebagai Bupati Blitar.
Ada 50 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik kepada Rini Syariffah. Pertanyaan yang diberikan oleh penyidik juga mengarah pada tupoksinya dalam pembentukan tim percepatan pembangunan infraktruktur daerah (TP2ID).
“TP2ID ini salah satu bagian dalam pertanyaannya,” tegasnya.
Sementara itu dalam pemeriksaan dugaan korupsi DAM Kali Bentak, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sudah memeriksa 32 saksi. Kejaksaan Negeri Kabuten Blitar masih mendalami potensi tersangka baru dalam kasus ini.
Kasus ini berawal pada tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar membangun dam yang terletak di Desa Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 4.921.123.300,- (empat miliar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sudah menetapkan 1 tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sudah menetapkan MB sebagai tersangka kasus korupsi DAM Kali Bentak, di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. MB merupakan Direktur CV Cipta Graha Pratama yang mengerjakan pekerjaan ini.(oby)