Bea Cukai Blitar Amankan 100 Ribu Batang Rokok

Blitar, insanimedia.id – Kantor Bea Cukai Blitar terus menggelar razia di sejumlah tempat yang ada di Blitar. Ini dilakukan untuk menekan jumlah peredaran rokok ilegal yang ada di Blitar.

Herlambang Wicaksono, Fungsional Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyidikan, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan melalui dua bentuk kegiatan utama, yaitu sosialisasi kepada masyarakat serta operasi penindakan di lapangan. Tidak hanya rokok ilegal Bea Cukai Blitar juga menyasar hasil tembakau dan minuman keras.

“Dalam upaya pengawasan, kami juga bekerja sama dengan Satpol PP sebagai pengumpul informasi. Informasi yang dihimpun kemudian kami analisa untuk mendukung langkah-langkah penindakan di lapangan,” ujar Herlambang.

Ia mengungkapkan bahwa ada dua jenis barang yang menjadi fokus pengawasan, yakni hasil tembakau dan minuman keras. Untuk hasil tembakau, ditemukan empat jenis pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok polos tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, rokok berpita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Kabupaten Blitar sendiri disebut sebagai salah satu jalur distribusi rokok ilegal. Meski demikian, seluruh pabrik rokok di Blitar berstatus legal, yang membuat daerah ini mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp36 miliar. Produk rokok yang diproduksi didominasi oleh jenis sigaret kretek tangan.

“Seluruh pabrik rokok di Kabupaten Blitar tercatat legal. Ini tentu berdampak positif terhadap penerimaan DBHCHT untuk Blitar, yang tahun ini mencapai Rp36 miliar,” jelas Herlambang.

Sepanjang triwulan pertama tahun 2025, Bea Cukai Blitar berhasil mengamankan sebanyak 3.848 batang rokok ilegal, dengan nilai barang sebesar Rp5.747.880. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini tercatat mencapai Rp3.869.590, dihitung berdasarkan nilai cukai dan pajak rokok.

Pada bulan April 2025 saja, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan meningkat hingga mencapai 100 ribu batang.

“Wilayah selatan Kabupaten Blitar menjadi titik rawan peredaran rokok ilegal. Produk ilegal ini tidak hanya beredar di Blitar, tetapi juga dikirim ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan, dan Sumatera,” tambah Herlambang.

Saat ini, tercatat ada 27 pabrik rokok di Kabupaten Blitar yang aktif berproduksi dan mendistribusikan hasil tembakaunya ke berbagai wilayah.(Tan)