Polres Blitar Kota Benarkan KPK Gunakan Ruangan untuk Pemeriksaan Saksi Dana Hibah Prov Jatim

Ridwan

Blitar, insanimedia.id-Polres Blitar Kota membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan salah satu ruang di Mapolres Blitar Kota untuk melakukan pemeriksaan terhadap liam orang saksi dana hibah Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Blitar Kota, Senin (14/07/2025) kemarin.

Dalam pemeriksaan ini, ada lima orang saksi termasuk seorang anggota DPRD Kota Blitar berinisial YTW. Keempat saksi lainyya yakni, PA, HU, SC, dan TH. Pemeriksaan ini terkait dana hibah dengan tersangka mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjutak.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi tempat. Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari materi pemeriksaan maupun siapa saja yang diperiksa oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Dari KPK memang meminjam tempat di Polres Blitar Kota. Terkait dengan materi dan siapa yang diperiksa, itu bukan kewenangan kami untuk memberikan statement,” ujar AKP Rudy saat dikonfirmasi, Selasa (15/07/2025).

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan di ruang Command Center Sanika Satyawada. Mengenai durasi penggunaan ruangan oleh KPK, AKP Rudy menyebut pihaknya masih akan mengecek apakah pemeriksaan akan berlangsung satu hari atau berlanjut di hari berikutnya.

Sebelumnya pada Senin (14/07/2025) seorang anggota DPRD Kota Blitar berinisial YTW diketahui menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Mapolres Blitar Kota. Pantauan di lokasi, YTW terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak dan celana panjang hitam. Ia sempat keluar dari ruangan untuk melaksanakan salat Asar sebelum kembali melanjutkan pemeriksaan.

Selain YTW, sejumlah empat orang lainnya juga turut diperiksa oleh KPK dalam kegiatan yang dilakukan secara tertutup tersebut. (Tan/Oby)

 

Baca Juga :  Anggota DPRD Kota Blitar Diperiksa KPK, Terkait dana Hibah Prov Jatim