Anomali Desil, BPS Kota Blitar Beralasan Begini !

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Blitar menemukan sejumlah anomali dalam penyusunan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kondisi tersebut dapat membuat peringkat desil sebagian warga tidak menggambarkan keadaan ekonomi mereka yang sebenarnya.

Kepala BPS Kota Blitar, Hanung Pramusito, menjelaskan DTSEN menggabungkan data dari 19 kementerian dan lembaga. Pemerintah kemudian memadukan seluruh data tersebut berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menentukan peringkat kesejahteraan masyarakat dalam desil 1 hingga 10.

Hanung mengatakan banyaknya sumber data dapat memunculkan perbedaan informasi ketika seluruh data tersebut dipadukan dan diformulasikan.

“Karena sumber data DTSEN itu banyak, tidak hanya dari BPS saja. Setelah dipadupadankan, ternyata saat diformulasikan pas keluar, ada beberapa anomali,” ujar Hanung, Minggu (14/9).

Salah satu contoh anomali, menurut Hanung, berkaitan dengan pencatatan kepemilikan kendaraan bermotor. Data dapat mencatat kendaraan sebagai milik seseorang, padahal warga tersebut sebenarnya hanya meminjamkan identitasnya kepada pihak lain untuk keperluan tertentu.

“Ini kan contoh ya. Seseorang sebenarnya dia di desil bawah, tapi ternyata ada anomali, misalnya yang bersangkutan KTP-nya dipinjam pakai untuk kebutuhan tertentu, misalnya kendaraan bermotor. Dia mungkin tidak punya kendaraan bermotor, tapi mungkin dipinjam namanya oleh majikannya,” jelasnya.

BPS juga menemukan persoalan serupa pada kelompok lansia. Dalam beberapa kasus, data kepemilikan rumah belum mengalami perubahan administrasi meskipun rumah tersebut sudah dijual atau berpindah penguasaan.

“Ini yang sering kami temukan. Rumahnya misalnya sudah dijual, sekarang tinggal dengan siapa, status rumahnya itu ternyata belum dibalik nama,” katanya.

Hanung menyebut perbedaan cara kementerian atau lembaga mencatat informasi menjadi salah satu penyebab munculnya anomali. Sebuah instansi bisa mencatat aset berdasarkan kepemilikan, sedangkan instansi lain melihat berdasarkan pihak yang menguasai atau menggunakan aset tersebut.

Baca Juga :  Deadline Mepet, 7.158 Data Sensus Ekonomi Kota Blitar Belum Tuntas

“Data kementerian A itu bicara soal kepemilikan, data kementerian B bicara soal penguasaan. Contohnya rumah, kepemilikannya mungkin punya orang tua, dilihat dari sertifikat tanahnya. Tapi penguasaannya anaknya yang tinggal di situ. Anaknya enggak punya sebenarnya, dan belum kerja,” jelasnya.

Penggunaan NIK sebagai basis data juga membuat informasi tertentu tetap melekat pada seseorang selama belum dilakukan pembaruan atau kalibrasi. Akibatnya, perubahan kondisi warga di lapangan belum tentu langsung tercermin dalam data.

“Ketika NIK itu belum dikalibrasi, belum di-update, kan statusnya masih nempel terus. Nah, kurang lebih seperti itu yang akhirnya menimbulkan beberapa anomali,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPS bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait terus melakukan kalibrasi serta pembaruan data. Proses tersebut dilakukan secara bertahap untuk memastikan informasi dalam DTSEN semakin sesuai dengan kondisi masyarakat.

“Kami akan segera tuntaskan semuanya satu-satu,” pungkasnya.