Blitar, insanimedia.id – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar menegaskan bahwa kewenangan menetapkan calon Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blitar sepenuhnya berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan. DPC hanya melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan partai dan tidak memiliki hak menentukan calon pengganti.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, Supriadi, menyampaikan bahwa proses penetapan calon PAW telah berlangsung sesuai mekanisme organisasi partai. Setelah DPP mengeluarkan keputusan, DPC menjalankan seluruh tahapan administratif hingga mengajukan usulan kepada DPRD Kabupaten Blitar.
“Kami di DPC sifatnya cuma menerima keputusan dari DPD dan DPP Partai. Apa yang diperintahkan dalam keputusan DPP Partai, itu yang kami laksanakan. Jadi dalam hal ini DPC PDI Perjuangan tidak punya kewenangan kaitan ini. Apa pun, semua diputuskan di DPP Partai. Jadi DPC tinggal menjalankan apa yang diputuskan oleh DPP Partai,” ujar Supriadi.
Supriadi menjelaskan bahwa setelah menerima keputusan dari DPP, DPC menyerahkan dokumen usulan PAW kepada DPRD Kabupaten Blitar. Selanjutnya, DPRD memproses usulan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum meneruskannya kepada Gubernur Jawa Timur.
Dalam proses tersebut, DPP PDI Perjuangan menetapkan Hendi Budi Yuantoro sebagai calon pengganti Suwondo di DPRD Kabupaten Blitar. Hendi merupakan calon legislatif PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang mencakup Kecamatan Garum, Talun, Gandusari, dan Selopuro.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif 2024, Hendi Budi Yuantoro memperoleh 3.662 suara. Perolehan tersebut menjadikannya sebagai calon yang berhak mengisi kursi DPRD Kabupaten Blitar melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan yang berlaku.
Supriadi berharap seluruh tahapan PAW yang telah berjalan sesuai mekanisme dapat segera diselesaikan. Ia juga berharap pelantikan anggota DPRD pengganti antarwaktu dapat terlaksana setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.







