Polres Purworejo Bongkar Komplotan Curanmor Lintas Provinsi, Puluhan Motor Curian Dikirim ke Lampung

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor lintas provinsi yang selama ini beroperasi di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi mengungkap komplotan tersebut menyalurkan puluhan sepeda motor hasil curian ke Provinsi Lampung untuk diperjualbelikan.

Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan dua unit sepeda motor di rumah kos milik Sudaryoto yang berada di Desa Grantung, RT 001 RW 006, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 27 April 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.

Dua kendaraan yang dicuri merupakan milik mahasiswa. Satu unit Honda berwarna putih bernomor polisi P 2290 FJ merupakan milik Abigail Putra Nata Subianto (22), mahasiswa asal Situbondo, Jawa Timur. Sementara satu unit Honda berwarna hitam bernomor polisi AB 3437 PO merupakan milik Arlina Cindy Lestari (18), mahasiswi asal Kulon Progo, DI Yogyakarta.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka utama berinisial TN (38), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ini, tersangka menjalani proses hukum dengan ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo.

Polisi mengungkap aksi pencurian dilakukan secara terorganisasi dengan pembagian tugas yang jelas. TN bersama seorang pelaku berinisial Z yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) berperan sebagai eksekutor. Sementara R alias F dan YR bertugas mengawasi situasi sekaligus menjadi joki saat aksi berlangsung. Kedua pelaku tersebut saat ini menjalani proses penyidikan dalam perkara lain di Polresta Magelang.

Komplotan ini menjalankan aksinya dengan mengincar garasi rumah kos yang tidak terkunci pada waktu dini hari. Para pelaku merusak kunci stang menggunakan kunci T, kemudian menyalakan mesin kendaraan sebelum membawa sepeda motor milik korban.

Baca Juga :  Polres Blitar Tetapkan Tersangka Penganiayaan Napi hingga Tewas, Pelaku Teman Satu Sel

Hasil penyelidikan juga menunjukkan rumah kos di Desa Grantung telah dua kali menjadi sasaran kelompok tersebut, yakni pada Juli 2025 dan April 2026. Polisi menyita satu unit Honda Vario bernomor polisi AD 4752 WE yang merupakan hasil pencurian di lokasi yang sama pada Juli 2025. Kendaraan itu kemudian digunakan para pelaku sebagai sarana operasional untuk melakukan aksi pencurian berikutnya.

Selain beraksi di Purworejo, komplotan tersebut juga melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Magelang Kota, tepatnya di Kecamatan Tempuran dan Salaman, dengan total tiga sepeda motor. Tidak berhenti di situ, sekitar sepekan setelah beraksi di Purworejo, kelompok tersebut kembali mencuri lima unit sepeda motor di wilayah Yogyakarta.

Polisi menemukan seluruh kendaraan hasil curian dari Purworejo dan Magelang dikumpulkan di rumah seorang penadah berinisial JA di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo. Sebanyak empat unit sepeda motor kemudian dijual ke Provinsi Lampung dengan nilai transaksi sebesar Rp20 juta.

Untuk menghindari kecurigaan petugas, komplotan tersebut mengangkut kendaraan menggunakan mobil pikap GranMax yang dikemudikan oleh S alias B. Saat ini, pengemudi tersebut juga tengah menjalani proses hukum di Polresta Yogyakarta.

Polisi mengungkap hasil penjualan kendaraan curian dibagi kepada seluruh anggota komplotan. Para eksekutor dan joki masing-masing memperoleh bagian Rp3 juta, sedangkan pengemudi yang mengirim kendaraan ke Lampung menerima Rp8 juta. Penyidik menyimpulkan motif kejahatan tersebut didorong faktor ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan secara cepat melalui hasil pencurian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi AD 4752 WE yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta satu set kunci T yang dipakai untuk merusak kunci kendaraan.

Baca Juga :  Selama Operasi Zebra Candi 2025, Polres Purworejo Lakukan 2.448 Penindakan

Atas perbuatannya, tersangka TN dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.