Silpa BOS 2025 Kota Blitar untuk Dukung MPLS 2026

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Dinas Pendidikan Kota Blitar memastikan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 tetap dapat digunakan pada Tahun Anggaran 2026. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional sekolah, termasuk mendukung pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada awal tahun ajaran baru.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Dindin Alinurdin, mengatakan pemanfaatan Silpa Dana BOS telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, sekolah dapat menggunakan sisa anggaran tersebut pada penyaluran Dana BOS tahap pertama Tahun 2026.

“Evaluasi Dana BOS tentunya tahun 2025 kemarin masih bisa dimanfaatkan silpanya pada tahun 2026 tahap pertama. Tentu pada tahun ajaran baru ini akan dialokasikan di semua sekolah untuk menunjang kegiatan sekolah, terutama kegiatan MPLS,” ujarnya.

Data Dinas Pendidikan Kota Blitar menunjukkan Silpa Dana BOS pada jenjang SD negeri terdiri atas kategori lainnya sebesar Rp466.290,06 dan BOS Reguler sebesar Rp965.100. Sementara itu, SD swasta mencatat Silpa kategori lainnya sebesar Rp1.130.708,37, BOS Reguler Rp2.454.300, serta BOS Kinerja sebesar Rp19.000.

Pada jenjang SMP negeri, nilai Silpa tercatat lebih tinggi. Dana pada kategori lainnya mencapai Rp447.924.511, BOS Reguler sebesar Rp732.135.225, dan BOS Kinerja senilai Rp73.619.304. Adapun SMP swasta memiliki Silpa kategori lainnya sebesar Rp566.859,62 dan BOS Reguler sebesar Rp16.226.626.

Dindin menjelaskan bahwa keberadaan Silpa tidak selalu menandakan adanya program yang gagal dilaksanakan. Ia menyebut sisa anggaran kerap muncul karena efisiensi penggunaan dana maupun perubahan kebutuhan sekolah selama pelaksanaan anggaran.

Ia menambahkan, pemanfaatan kembali Silpa Dana BOS akan membantu sekolah memenuhi kebutuhan operasional menjelang dimulainya tahun ajaran baru. Dana tersebut juga akan mendukung kegiatan pembelajaran serta pelaksanaan MPLS bagi peserta didik baru.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Gunakan Buku Kendali Budal Sinau Kontrol Kegiatan Siswa Selama Ramadan

“Yang terpenting dana tersebut tetap dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pendidikan di sekolah sesuai peruntukannya,” pungkasnya.