Jelang May Day 2026, PMII Blitar Soroti Kesenjangan Regulasi dan Nasib Buruh Rentan

Penulis: Sulkhan Z

Insani Media

​BLITAR, insanimedia.id – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026, potret ketenagakerjaan di Blitar Raya masih dibayangi oleh kesenjangan antara regulasi formal dan realitas di lapangan.

Meski Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mengalami kenaikan setiap tahun, efektivitas implementasinya, terutama di sektor industri kecil dan pekerja informal, masih menyisakan celah pengawasan yang lebar.

​Data lapangan menunjukkan bahwa kenaikan upah belum sepenuhnya mampu mengimbangi laju inflasi daerah, diperparah oleh kerentanan posisi tawar buruh. Masalah ini semakin kompleks dengan mencuatnya rencana penyesuaian anggaran daerah di Kota Blitar yang berdampak pada nasib ratusan tenaga outsourcing atau Tenaga Harian Lepas (THL).

​Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar, Alex Tjahjono, menyoroti kerentanan sistem kontrak ini sebagai ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi keluarga kelas pekerja.

​”Situasi ini memperlihatkan bahwa buruh kontrak berada dalam posisi paling rentan, mudah direkrut, tapi juga mudah dilepas tanpa jaminan keberlanjutan kerja. Ini berbahaya menyangkut keberlangsungan hidup keluarga buruh,” ujar Alex saat diwawancarai, Rabu (29/4/2026).

​Ketidakpastian ini tidak hanya terjadi pada aspek status kerja, tetapi juga pada pemenuhan hak normatif. Kasus tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh bagi sebagian tenaga honorer beberapa waktu lalu menjadi bukti nyata bahwa perlindungan belum menyentuh seluruh lapisan. Alex menilai dukungan pemerintah sejauh ini masih kontradiktif.

​”Di satu sisi berbicara tentang kesejahteraan buruh, di sisi lain kebijakan yang diambil justru memperbesar ketidakpastian kerja,” lanjutnya mengkritisi efisiensi anggaran pemerintah daerah.

​Merespons kondisi tersebut, pengawasan ketenagakerjaan didorong untuk tidak sekadar menjadi rutinitas administratif. Penindakan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan UMK maupun standar keselamatan kerja menjadi urgensi di tahun ini.

Baca Juga :  Ini Tempat Persewaan Kostum Karnaval Agustusan di Blitar

​”Pengawasan terhadap pelaksanaan UMK harus diperketat, bukan sekadar formalitas. Perusahaan yang melanggar harus diberi sanksi tegas agar ada efek jera,” tegas Alex.

​Di sisi lain, PMII Blitar menekankan pentingnya ruang dialog tripartit yang setara antara buruh, pengusaha, dan negara. Alex menyayangkan suara buruh yang acap kali hanya didengar sebagai instrumen pelengkap.

​”Padahal, jika ingin menciptakan kebijakan yang adil, buruh harus dilibatkan sejak awal dalam proses perumusan. Tanpa itu, kebijakan akan terus terasa jauh dari realitas yang mereka hadapi setiap hari,” pungkasnya.

Secara nasional, carut-marut pengawasan dan kerentanan perlindungan pekerja di daerah ini sejalan dengan evaluasi pemerintah pusat. Sepanjang awal tahun hingga April 2026, Kementerian Ketenagakerjaan gencar menerjunkan tim untuk menindaklanjuti aduan pelanggaran hak normatif buruh.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, mengakui bahwa kelemahan mendasar dalam perlindungan pekerja rentan dan sektor informal bermuara pada kualitas pengawasan di lapangan. ​”Transformasi pengawasan ketenagakerjaan harus dibangun di atas fondasi integritas, kompetensi, dan teknologi,” tegas Yassierli.