Blitar, insanimedia.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Rivanda, S.I.K melalui Wakapolres Blitar Kompol Rizky Fardian Caropeboka, S.I.K., M.Si., menyampaikan dalam konferensi pers bahwa pencurian terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di SDN Pagerwojo 3 serta wilayah Tegalrejo, Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben.
Saksi bernama Dimas Anggara Pradana menemukan kejadian tersebut saat datang ke sekolah pukul 05.30 WIB untuk membuka gerbang. Ia kemudian memeriksa kondisi sekolah dan mendapati ruang guru dalam keadaan berantakan. Ia juga mengecek rekaman CCTV dan melihat pelaku masuk ke ruang guru dengan cara melompat melalui jendela yang telah dirusak, termasuk teralis besi yang dipatahkan.
Pelaku kemudian mematikan CCTV setelah masuk ke dalam ruangan. Ia melanjutkan aksinya dengan mencongkel pintu ruang ATK dan mengambil sejumlah barang berharga milik sekolah serta guru.
Pelaku mencuri 1 unit laptop sekolah merek MUGEN warna hitam, 1 unit laptop guru merek HP warna silver, 2 unit proyektor merek Epson, 1 unit hard disk warna hitam, uang tunai Rp50.000 milik guru, uang tunai Rp300.000 milik sekolah, 1 unit speaker aktif warna hitam, 1 unit kipas angin merek Panasonic, serta 1 buah tas warna biru. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21.924.000.
Petugas Sat Reskrim Polres Blitar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan setelah menerima laporan. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial S (46), warga Desa Doko, Kabupaten Blitar.
Pelaku diketahui merupakan residivis yang telah tiga kali melakukan tindak pidana. Ia juga mengakui melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, seperti SD Popoh 3 dan MI Darul Huda Doko.
Saat ini, petugas menahan pelaku di Sat Reskrim Polres Blitar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.







