Kejari Blitar Musnahkan Puluhan Ribu Pil Dobel L, Sabu, hingga Ratusan Tanaman Ganja, Begini Caranya

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memusnahkan barang bukti dari 96 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (11/8/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Petugas memusnahkan 47,38 gram sabu, 33.402 butir pil ekstasi dan Dobel L, 820 batang tanaman ganja, serta 0,75 gram ganja siap pakai.

Selain itu, Kejari Blitar turut memusnahkan sejumlah peralatan yang berkaitan dengan perkara narkotika, seperti bong, timbangan digital, plastik klip, dan berbagai perlengkapan lainnya.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Kejari Blitar, Herry Wahyudi, menjelaskan bahwa pemusnahan bertujuan memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.

“Pemusnahan ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa barang-barang yang diperoleh dari tindak kejahatan benar-benar musnah dan tidak dapat disalahgunakan kembali di tengah masyarakat,” ujar Herry.

Barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari perkara pidana lainnya. Rinciannya mencakup 29 perkara Orang dan Harta Benda, enam perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum, empat perkara Perlindungan Anak dan Asusila, empat perkara kejahatan terhadap nyawa, serta satu perkara tindak pidana korupsi.

Petugas juga memusnahkan berbagai barang bukti lain berupa minuman keras, perlengkapan perjudian, pakaian, dokumen, senjata tajam, hingga 240 gram bahan peledak berupa Potassium Chlorate (KClO3).

Kejari Blitar memusnahkan barang bukti tersebut dengan metode berbeda sesuai karakteristik masing-masing barang. Petugas membakar, melumatkan, melarutkan, memotong, hingga menghancurkan barang bukti menggunakan metode mekanis.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya penegak hukum menjaga transparansi sekaligus memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak kembali beredar dan disalahgunakan di masyarakat.

Baca Juga :  HMI Blitar Kritik Drama Kolosal Perjuangan PETA yang Munculkan Nuansa Roman Tidak Mendidik