Blitar, insanimedia.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan yang bermula dari perkenalan melalui aplikasi kencan online. Dalam kasus tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, termasuk satu perempuan yang masih berstatus anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah gubuk yang berada di Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sakorejo, Kota Blitar.
Korban berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Sementara para pelaku yang diamankan yakni ARD (19) warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, AG (16) warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, dan RZQ (16) remaja laki-laki warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Menurut AKP Rudi Kuswoyo, kasus tersebut berawal ketika korban berkenalan dengan sesama remaja laki-laki AG melalui aplikasi OMI pada Minggu, 10 Mei 2026. Dalam percakapan tersebut, korban mengajak AG untuk melakukan hubungan badan.
Ajakan itu kemudian diceritakan AG kepada ARD. Mendengar hal tersebut, ARD diduga merancang skenario untuk memperoleh uang atau barang milik korban dengan cara berpura-pura melakukan penggerebekan saat korban bertemu dengan AG.
“Pelaku perempuan menuruti ajakan korban untuk bertemu. Selanjutnya tersangka ARD mengantar AG ke lokasi pertemuan dan mengajak RZQ untuk ikut serta dalam rencana tersebut,” jelas AKP Rudi.
Korban dan AG kemudian bertemu di Lapangan Turi, Kecamatan Sukorejo, sebelum berboncengan menuju sebuah gubuk di Jalan Kalpataru. Sesampainya di lokasi, ARD dan RZQ yang sebelumnya membuntuti korban langsung mendatangi keduanya.
Pelaku kemudian menuduh korban melakukan perbuatan asusila dan mendorong korban hingga terjatuh. Korban selanjutnya mengalami pemukulan oleh kedua pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga meminta uang kepada korban.
Saat korban hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp10 ribu, pelaku kemudian meminta telepon genggam milik korban beserta PIN perangkat tersebut. Setelah itu, korban kembali mendapat tekanan dengan ancaman akan dipanggilkan warga apabila tidak mengikuti keinginan pelaku.
Dalam aksinya, pelaku juga memaksa korban untuk berkelahi satu lawan satu dengan ARD. Selama kejadian tersebut, RZQ merekam video perkelahian antara korban dan pelaku.
Sebelum meninggalkan lokasi, ARD menawarkan agar korban dapat mengambil kembali telepon genggamnya dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu serta kartu pelajar. Setelah terjadi negosiasi, nominal tersebut disepakati menjadi Rp150 ribu.
Namun hingga beberapa hari kemudian telepon genggam korban tidak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna putih.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan.
“Ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama sembilan tahun,” tegas AKP Rudi Kuswoyo.
Polres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring. Masyarakat yang mengetahui adanya indikasi praktik prostitusi maupun tindak pidana lainnya diminta segera melapor kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” pungkasnya.







