Kediri, insanimedia.id – Majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Kota Kediri memutus hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Rohmad Tri Hartanto 32 tahun pelaku pembunuhan berencana disertai mutilasi mayat dalam koper merah di Kabupaten Ngawi.
Dalam pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyebut unsur pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah memenuhi unsur sesuai dengan dakwaan primer.
Menurut ketua majelis hakim Khairul, S.H terdakwa memiliki perasaan dendam terhadap teman wanitanya yaitu korban Uswatun Khasanah asal Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Lebih lanjut ia menjelaskan akumulasi puncak kemarahan terdakwa terhadap korban terjadi ketika almarhum korban mengeluarkan perkataan yang tidak pantas kepada putrinya yang berkontasi negatif.
Majelis hakim menilai, dari fakta persidangan terungkap terdakwa dengan sekuat tenaga mencekik korban. Pada saat korban melakukan perlawanan, terdakwa tidak menghentikan perbuatannya.
“Apabila ada perasaan cinta kepada korban sepatutnya terdakwa menghentikan perbuatannya,” ungkap Majelis Hakim dalam amar putusannya, Selasa (09/09/2025).
Masih menurut Majelis Hakim Khoirul, sebaliknya terdakwa justru terus mencekik korban hingga hidung korban mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri. Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa menunjukkan sejak awal terdakwa memiliki niat untuk membunuh.
Fakta hukum lainya yang menjadi pertimbangan majelis hakim memutus terdakwa hukuman penjara seumur hidup, dikarenakan bersangkutan secara tenang memiliki keinginan sengaja mengahapus jejak apa yang sudah dilakukan.
Selain itu, terdakwa juga memutilasi tubuh korban dan membuangnya dibeberapa wilayah yang sulit dijangkau. Seperti dihutan dan sungai di wilayah Kabupaten Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek. Bahkan terdakwa juga sempat menjual mobil yang dimiliki oleh korban dan menggunakan uang untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Menyikapi keputusan majelis hakim, Jaksa penuntut umum Ichwan Kabalmay mengatakan apa yang telah diputuskan dalam sidang ini sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan yaitu pasal 340 KUHP.
Ia menilai unsur pembunuhan berencana sudah terbukti. Meski pun dalam agenda pembacaan tuntutan minggu lalu pihak JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
“Pendapat majelis seumur hidup, sedangkan kita tuntut hukuman mati. Tapi kita ada upaya hukum untuk banding dan kita akan laporkan ke pimpinan. Untuk upaya langkah-langkah apa yang kita lakukan terhadap putusan. Apakah banding atau menerima?,” jelas Ichwan.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Aprilawan Adi Wasisto SH bersikukuh dengan dasar nota pembelaan agenda sidang minggu kemarin. Pihaknya akan menempuh langkah hukum banding pada putusan majelis hakim.
Ia menilai vonis tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan karena pasal 340 KUHP yang dijadikan dasar putusan oleh majelis haKim.
Kata Aprilawan Adi Wasisto pihaknya selaku tim kuasa hukum sebaliknya tetap berpatokan pada pasal 351 ayat 3 serta 338 menganggap unsur perencanaan pembunuhan dinilai tidak ada. “Mungkin belum menerima cuman pikir-pikir tadi, tetap kita pertimbangkan. Tetapi tetap akan banding nanti,” ujar Aprilawan Adi Wasisto.
Seperti diberitakan sebelumnya peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah kamar hotel di Kota Kediri pada bulan Januari 2025 lalu. Kejadian ini sempat membuat heboh dan viral di media sosial .
Korbannya adalah Uswatun Khasanah berusia, 29 tahun, asal Kabupaten Blitar yang merupakan teman dekat korban. Sedangkan terdakwa sendiri merupakan warga Kabupaten Tulunganggung.
Pembunuhan berlatar belakang sakit hati dan cemburu itu dilakukan dengan cara yang sadis, yaitu dengan cara dimutilasi menggunakan pisau pemotong buah.
Potongan jasad tubuh korban kemudian dikemas ditaruh dalam koper merah dibuang di Kabupaten Ngawi. Sedangkan potongan lainya mulai kepala hingga kaki dibuang di Kabupaten Trenggalek dan Ponorogo.(Fan/Rid)







