Perubahan APBD Blitar 2026 Disepakati, DPRD Dorong Serapan Anggaran Dikebut

Penulis : Rizma N.A

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (25/9/2026).

Setelah disepakati bersama, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi mengatakan, proses pembahasan perubahan APBD telah melewati rangkaian pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, setelah anggaran perubahan disepakati, pekerjaan selanjutnya adalah memastikan berbagai program yang menjadi kebutuhan masyarakat dapat segera direalisasikan. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pembangunan infrastruktur.

Supriadi juga meminta Pemkab Blitar memanfaatkan sisa waktu pelaksanaan APBD 2026 secara maksimal. Dengan waktu efektif sekitar tiga bulan, percepatan pelaksanaan program dinilai penting agar penyerapan anggaran tidak rendah pada akhir tahun.

“Banggar meminta SiLPA 2026 ditekan di bawah 10 persen,” kata Supriadi.

Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto menegaskan bahwa perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan pergeseran atau penyesuaian nominal anggaran. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan pembangunan dengan kondisi fiskal serta kebutuhan masyarakat.

Pemkab Blitar mengarahkan anggaran perubahan untuk mendukung sejumlah sektor prioritas, mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pertanian, UMKM, hingga perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

“Setiap rupiah anggaran daerah harus dikelola secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Rijanto.

Selain memastikan pelaksanaan program berjalan optimal, Rijanto meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti proses pengadaan. Perangkat daerah diminta mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Baca Juga :  14 KMP Sudah Beroperasi di Kabupaten Blitar

Pengumuman RUP tersebut dilakukan setelah penandatanganan dokumen persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD 2026 oleh Bupati Blitar bersama pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah masuk dalam perubahan APBD, sehingga sisa waktu anggaran 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal untuk merealisasikan program yang telah direncanakan.