Sempat Hilang, Imigrasi Purworejo Temukan WNA Mali, Berujung Denda dan Deportasi

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Sempat Hilang, Imigras

Purworejo, insanimedia.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo menemukan keberadaan warga negara asing (WNA) asal Mali berinisial A.M.B.D. yang sebelumnya hilang kontak dengan Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP) selama lebih dari enam bulan.

Petugas Imigrasi menemukan A.M.B.D. di Jakarta setelah melakukan penelusuran dan pengawasan keimigrasian. Dari pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk izin tinggal yang telah berakhir dan tidak adanya penjamin setelah UMP mencabut sponsorship terhadap yang bersangkutan.

A.M.B.D. sebelumnya berstatus mahasiswa UMP dan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk keperluan pendidikan. Berdasarkan keterangan universitas, A.M.B.D. hanya mengikuti kegiatan perkuliahan selama satu semester sebelum pihak kampus kehilangan kontak dengannya.

UMP kemudian mencabut sponsorship A.M.B.D. dan menetapkan yang bersangkutan sebagai mahasiswa drop out (DO) sejak 11 September 2026. Informasi tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Imigrasi Purworejo untuk melakukan pengawasan dan penelusuran.

Petugas Imigrasi Purworejo melakukan pencarian melalui pemantauan data keimigrasian dan koordinasi dengan sejumlah pihak. Dalam proses tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa A.M.B.D. akan melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta pada 14 September 2026.

Sebelumnya, Imigrasi Purworejo telah memasukkan nama A.M.B.D. ke dalam daftar Subject of Interest (SOI). Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Pada 15 September 2026, petugas Imigrasi Purworejo berangkat ke Jakarta untuk menjemput A.M.B.D. Petugas kemudian membawa WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Purworejo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan A.M.B.D. merupakan WN Mali yang sebelumnya memegang ITAS Pelajar dengan UMP sebagai penjamin.

Setelah UMP mencabut sponsorship, A.M.B.D. tidak lagi memiliki penjamin. Petugas juga menemukan bahwa A.M.B.D. telah melewati masa berlaku izin tinggal selama tiga hari dan tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak Imigrasi.

Baca Juga :   Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Pulangkan Paksa 2 WNA Asal Tiongkok, karena Langgar Ijin Tinggal

Imigrasi Purworejo kemudian membawa perkara tersebut ke proses penegakan hukum melalui mekanisme peradilan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo, Imigrasi menghadirkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian, saksi, dan penerjemah.

Jaksa mendakwa A.M.B.D. melanggar Pasal 71 huruf a juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur kewajiban orang asing untuk memberikan keterangan mengenai identitas diri serta melaporkan perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, maupun alamat kepada Pejabat Imigrasi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada Kamis, 17 September 2026, menyatakan A.M.B.D. terbukti bersalah. Hakim kemudian menjatuhkan pidana denda sebesar Rp8 juta. Jika A.M.B.D. tidak membayar denda tersebut, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama delapan hari.

Kejaksaan Negeri Purworejo selanjutnya memproses pembayaran denda sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah pembayaran selesai, Imigrasi Purworejo kembali melakukan pendetensian terhadap A.M.B.D. sembari mempersiapkan proses pemulangan ke negara asal.

Selain menjalani hukuman pidana, A.M.B.D. juga mendapatkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.

Petugas Imigrasi Purworejo menyiapkan seluruh administrasi dan kebutuhan perjalanan sebelum memulangkan A.M.B.D. ke Mali. Imigrasi juga memproses pencantuman nama A.M.B.D. dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Irwan Oktora Putra, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya.

Petugas melakukan pengawasan melalui pemantauan, koordinasi dengan berbagai pihak, hingga tindakan hukum ketika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Purworejo menjalankan kegiatan sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku. Ketika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” ujar Irwan.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Air Bersih 45 Tandon dan 500 Jeriken untuk 19.837 Warga Terdampak Kekeringan di Pasuruan

Irwan menjelaskan, penanganan terhadap A.M.B.D. menjadi salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian. Imigrasi memanfaatkan informasi dari penjamin, pemantauan data keimigrasian, koordinasi antarunit, hingga penelusuran lapangan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing.

Indonesia menerapkan prinsip selective policy dalam kebijakan keimigrasian. Prinsip tersebut mempertimbangkan kepentingan nasional dalam memberikan izin kepada orang asing untuk masuk, tinggal, dan menjalankan aktivitas di Indonesia.

Karena itu, setiap WNA wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menjalankan aktivitas sesuai tujuan serta status izin tinggal yang dimilikinya.

Di sisi lain, Imigrasi Purworejo tetap memberikan fasilitasi kepada orang asing yang memberikan kontribusi positif dalam bidang pendidikan, perekonomian, pariwisata, investasi, maupun sektor lainnya selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Ketika ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Irwan.

Imigrasi Purworejo menegaskan akan melanjutkan pengawasan terhadap orang asing secara berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan dan fasilitasi bagi WNA yang memberikan manfaat dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.