Sosialisasi KUHP Baru, DPC Peradi Kediri Bahas Plea Bargain dan Keadilan Restoratif

Penulis : Andy

Insani Media

Kediri, insanimedia.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kediri menggelar seminar untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai penerapan plea bargain dan mekanisme keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana baru, Jumat (21/8/2026).

Seminar yang berlangsung di Hotel Merdeka Kediri tersebut diikuti sekitar 120 peserta. Panitia menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, serta Dewan Kehormatan DPC Peradi Kediri sebagai narasumber.

Seminar mengangkat tema “Membangun Kesepahaman Penerapanan Plea Bargain dan Mekanisme Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”.

Ketua DPC Peradi Kediri, Basuki Rahmat S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut digelar sebagai respons terhadap perubahan aturan pidana, khususnya terkait mekanisme plea bargain dan keadilan restoratif. Menurutnya, advokat perlu memiliki pemahaman yang sejalan agar penerapan aturan baru tidak merugikan masyarakat pencari keadilan.

“Tujuan seminar ini edukatif bagaimana rekan rekan DPC menyikapi perkara terkait Plea Bargain dan Keadilan Restoratif, pelaksanaannya seperti apa? mekanismenya seperti apa. Ini penting kita pahami agar tidak terjadi salah pemahaman. Kalau pemahaman pelaksanaannya tidak sama, masyarakat yang mencari keadilan akan dirugikan,” terang Basuki Rahmat saat ditemui sebelum acara berlangsung.

Basuki menjelaskan, salah satu perubahan yang menjadi perhatian dalam sistem hukum pidana baru adalah penguatan aspek keadilan restoratif. Karena itu, seminar juga membahas berbagai kendala dan tantangan yang berpotensi muncul ketika mekanisme tersebut diterapkan dalam praktik.

“Kita ingin menemukan jawaban atas kendala dan tantangan yang menjadi penyebab Plea Bargain tidak bisa dilaksanakan atau keadilan restoratif tidak dapat diterapkan. Penegak hukum bisa saja punya pandangan berbeda dengan pengacara maupun masyarakat, sehingga perlu disamakan perspektifnya,” tambahnya.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, Khairul, S.H., M.H., turut memberikan apresiasi terhadap seminar yang mempertemukan advokat dengan aparat penegak hukum tersebut. Ia menilai forum seperti ini dapat memperkuat pemahaman mengenai penerapan hukum acara, baik aspek formil maupun materiil.

Baca Juga :  Kedudukan Hukum Kekeluargaan dalam Kehidupan Masyarakat dan Negara Hukum

“Kita bisa menyatukan langkah-langkah terkait penerapan hukum acara, hukum formil maupun materil. Saya sangat mengapresiasi, walaupun seminar ini juga menjalin silaturahmi antara sesama advokat dan penegak hukum di wilayah Kota Kediri,” ujarnya.

Pembahasan juga menyoroti mekanisme keadilan restoratif (MKR) dan praperadilan yang dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam penerapannya. Para peserta mendiskusikan sejumlah persoalan, termasuk apakah penyelesaian melalui keadilan restoratif menghapus hukuman serta apakah mekanisme tersebut harus diselesaikan secara keseluruhan atau dapat dilakukan sebagian.

“Perjanjian MKR itu harus memuat klausul yang bersifat pasti, tidak lagi menjadi penafsiran yang berbeda antara penegak hukum satu dengan yang lain,” tegasnya.

Dalam praktiknya, mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Mekanisme tersebut memungkinkan korban dan pelaku menyusun kesepakatan perdamaian yang dapat menjadi dasar penyelesaian perkara sesuai kewenangan pada setiap tahapan proses hukum.

“Masyarakat, khususnya pencari keadilan, akan sangat diuntungkan. Mekanisme ini juga sangat baik dalam penegakan hukum untuk menghindari balas dendam atau perbedaan kepentingan antara korban dan tersangka/terdakwa,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Rivo Chandra Makarupa Medellu menilai tema seminar relevan dengan perubahan sistem hukum pidana nasional. Ia menyebut plea bargain dan mekanisme keadilan restoratif merupakan materi yang membutuhkan kesamaan pemahaman dari seluruh aparat penegak hukum.

“Kalau terkait tema ini sangat bagus. Karena ini hal yang baru. Tetapi untuk di luar sudah lama. Hanya di kita saja,” tuturnya.

Rivo mengatakan penerapan aturan baru masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut melalui aturan pelaksana. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah belum tersedianya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan mekanisme tersebut secara lebih rinci.

Baca Juga :  Persatuan Anggrek Indonesia Blitar Raya Reorganisasi Setelah 10 Tahun Vakum

“MKR itu ada di penyidikan, penuntutan dan persidangan. Sementara itu, ketentuanya harus ada PP-nya. Sampai sekarang belum ada. Dengan adanya seminar ini akan muncul kesepahaman, sambil menunggu PP-nya ada,” papar Rivo.

DPC Peradi Kediri sebelumnya juga menggelar forum diskusi mengenai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional di Hotel Grand Surya Kediri pada Jumat (6/3/2026).

Melalui seminar tersebut, DPC Peradi Kediri kembali mendorong terbangunnya komunikasi dan kesamaan perspektif antara advokat, jaksa, dan pengadilan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu penerapan perubahan hukum pidana secara konsisten sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan.