Tiga Hari Berturut-turut, Pengendara Tabrak Palang KA di Wilayah Daop 7 Madiun, KAI Duga Pengendara Motor Mabuk

Penulis : Rizma NA

Insani Media

Madiun, insanimedia.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyoroti tiga insiden pengendara sepeda motor yang menerobos hingga menabrak palang pintu perlintasan sebidang dalam tiga hari terakhir. Rentetan kejadian tersebut mendorong KAI kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan saat melintasi jalur kereta api.

Tiga insiden itu terjadi di wilayah Jombang, Blitar, dan Baron–Kertosono pada Sabtu hingga Senin (24–26/10/2026). Selain membahayakan pengendara, tindakan tersebut juga mengganggu pengamanan perjalanan kereta api dan menyebabkan kerusakan fasilitas perlintasan.

Insiden pertama terjadi di perlintasan JPL 71 emplasemen Jombang pada Sabtu (24/10/2026) pukul 22.17 WIB. Saat itu, masinis KA PLB 411A Commuter Line Dhoho melakukan pengereman darurat setelah melihat sepeda motor menerobos palang pintu yang sudah tertutup.

Kejadian kedua berlangsung di JPL 197, Km 123+462, petak jalan emplasemen Blitar, pada Minggu (25/10/2026) pukul 04.28 WIB. Seorang pengendara sepeda motor dari arah selatan menabrak palang pintu barrier nomor 2 hingga patah ketika petugas sedang mengamankan perjalanan KA 421 Commuter Line Penataran.

Sementara itu, insiden ketiga terjadi di JPL 90, Km 103+517, petak jalan Baron–Kertosono, pada Senin (26/10/2026) pukul 00.05 WIB. Pengendara sepeda motor menabrak palang pintu hingga patah saat petugas melayani perjalanan PLB 7044A Sangkuriang.

KAI menduga pengendara dalam kejadian terakhir tersebut berada di bawah pengaruh alkohol. Personel Security Stasiun Baron segera membantu mengamankan lalu lintas di sekitar perlintasan. Petugas juga berkoordinasi dengan Unit STL 7.4 Kertosono untuk memperbaiki fasilitas yang rusak.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyayangkan rentetan insiden yang diduga terjadi akibat kelalaian pengguna jalan. Ia menegaskan bahwa pengendara harus menjaga kondisi tubuh tetap prima dan tidak berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga :  Tau Istilah Haji Mandiri ? Ini Penjelasan Kemenag Kota Blitar

“Kami sangat menyayangkan tiga kejadian berturut-turut ini. Kami mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berada dalam kondisi sadar penuh, prima, serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang. Jangan pernah mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh alkohol, karena sangat membahayakan diri sendiri, petugas perlintasan, maupun perjalanan kereta api,” ujar Tohari.

Tohari juga mengingatkan bahwa peraturan mewajibkan seluruh pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api serta mematuhi sinyal dan sirine peringatan di perlintasan sebidang.

“Sesuai ketentuan, ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai bergerak menutup, pengendara wajib berhenti dan tidak memaksakan diri untuk menerobos. Keselamatan adalah yang utama. Mari saling menjaga disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Tohari.

KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh pengguna jalan untuk berhenti sebelum palang pintu, memperhatikan sinyal peringatan, dan menunggu hingga kereta api melintas serta kondisi perlintasan benar-benar aman. Kedisiplinan pengendara menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api.