TNI-Polri Jadi Agen Bansos: Solusi Pelosok atau Jalan Pintas Birokrasi?

Penulis: Sulkhan Z

Insani Media

BLITAR, insanimedia.id — Pemerintah resmi melibatkan personel TNI dan Polri sebagai agen perlindungan sosial (perlinsos) guna membantu warga mendaftar sebagai calon penerima bantuan sosial (bansos) 2027. Kebijakan yang diumumkan pada Rabu (30/9/2026) ini menuai penolakan dari kelompok masyarakat sipil, termasuk Amnesty International Indonesia dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar, yang menilai langkah tersebut mengaburkan batas fungsi keamanan dan administrasi sipil.

​Alasan Keterbatasan Tenaga dan Target 48 Juta Pendaftar

​Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pelibatan aparat keamanan merupakan solusi atas terbatasnya jumlah petugas pendataan sipil. Jaringan TNI dan Polri yang mengakar hingga ke tingkat desa dinilai krusial untuk menjangkau warga di wilayah terpelosok yang kesulitan mengakses layanan pendaftaran digital.

​Hingga saat kebijakan ini diumumkan, pendaftaran melalui sistem Perlinsos Digital baru menyentuh angka 5,5 juta orang. Padahal, pemerintah mematok target 48 juta pendaftar hingga Desember 2026.

​Luhut menegaskan bahwa registrasi ini murni tahap awal verifikasi. Warga yang didata oleh aparat tidak otomatis lolos menjadi penerima bansos. Selain aparat keamanan, pemerintah juga membuka ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Kementerian Agama, penyuluh pertanian, hingga masyarakat umum untuk menjadi agen di lingkungannya masing-masing.

​Terkait kesiapan di lapangan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan bahwa agen perlinsos dari unsur aparat tidak akan bekerja dengan tangan kosong. “Yang memahami, diajari dulu tentang aplikasi ini,” ujarnya. Pendataan ini ditargetkan rampung pada akhir 2026, sebagai basis data untuk penyaluran bansos pada kuartal pertama 2027.

​Potensi Intimidasi dan Kemunduran Birokrasi

​Dari kacamata masyarakat sipil, kebijakan ini bermasalah secara struktural. Haeril Halim dari Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa pendataan bansos mutlak merupakan pekerjaan administratif sipil. Interaksi langsung warga dengan aparat berseragam dalam urusan bantuan sosial berisiko menciptakan relasi kuasa yang tidak setara, sehingga warga rentan merasa terintimidasi saat menyerahkan data pribadi. Amnesty secara tegas mendesak pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut.

Baca Juga :  TNI dan Warga Kompak Bangun Kebumen, Mulai Jalan hingga Sosial

​Kritik serupa disuarakan oleh Sekretaris PMII Blitar, Alex Cahyono. Dalam wawancaranya dengan insanimedia.id pada Selasa (6/10/2026), Alex menegaskan bahwa kritik ini bukan cerminan sikap anti-aparat, melainkan penegasan tupoksi lembaga negara.

​”Pendataan bansos adalah pekerjaan pelayanan sosial dan administrasi sipil,” kata Alex. Ia merinci bahwa instrumen sipil negara sebenarnya sudah lengkap, mulai dari kementerian terkait, pemerintah daerah, pemerintah desa, pendamping sosial, hingga adanya Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Alex Cahyono
Alex Cahyono, Sekretaris PMII Blitar

​Meski mengakui luasnya jaringan TNI-Polri, Alex menilai hal itu tidak serta-merta menjadi pembenaran untuk melimpahkan urusan sipil kepada aparat keamanan. “Saya melihat pelibatan tersebut bukan solusi struktural, melainkan jalan pintas administratif,” ujarnya, merujuk pada batasan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 jo UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

​Ia khawatir kebijakan ini melahirkan preseden buruk. Jika dibiarkan, aparat akan selalu menjadi jawaban instan setiap kali negara gagal menyediakan tenaga sipil, yang berakibat pada semakin kaburnya batas antara fungsi keamanan dan pelayanan publik. Menurut Alex, solusi jangka panjang yang ideal adalah memperkuat kapasitas pemerintah desa dan tenaga kesejahteraan sosial agar mereka yang mampu menjangkau pelosok.

​Masalah Utama: Akurasi Data dan Ruang Pengaduan

​Lebih jauh, Alex menyoroti bahwa persoalan menahun bansos bukan hanya soal siapa pelaksananya, melainkan akurasi, pemutakhiran data, verifikasi, transparansi, pengawasan, hingga mekanisme pengaduan. Ia mengingatkan bahwa kerangka pemutakhiran data sebenarnya sudah terfasilitasi melalui Permensos Nomor 3 Tahun 2025.

​Fokus pemerintah seharusnya diarahkan pada pembuatan jalur keberatan yang sederhana bagi warga miskin yang belum terdaftar. “Jangan sampai orang miskin harus memiliki koneksi politik atau mengenal pejabat tertentu hanya untuk membuktikan bahwa dirinya memang layak mendapatkan bantuan,” tegasnya.

Baca Juga :  Sebanyak 338 Jamaah Haji Kabupaten Purworejo Kloter 24 Tiba di Tanah Air

​Di samping urusan birokrasi, keamanan data pribadi warga saat proses pendaftaran juga harus menjadi prioritas sesuai mandat UU Nomor 27 Tahun 2022. Aparat TNI dan Polri dinilai tetap dapat diperbantukan pada situasi-situasi kedaruratan tertentu, namun bukan diposisikan sebagai ujung tombak pendataan data sipil penduduk.