Banner Kritik di Simpang Lovi Blitar Dicopot, Warga Pertanyakan Ruang Bersuara

Insani Media

KOTA BLITAR, insanimedia.id – Satpol PP Kota Blitar mencopot sebuah banner bernada kritik politik di kawasan Simpang Empat Lovi pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Penertiban ini dilakukan dengan alasan tak berizin, berselang hanya sekitar tiga jam setelah instansi penegak Perda tersebut menerima laporan pada pukul 11.00 WIB.

​Banner berwarna kuning dengan tiga panel itu sebelumnya terbentang menutupi rangka gapura bertuliskan “Blitar Kota Patria”. Sejak Jumat pagi, keberadaannya menyita perhatian ratusan pengguna jalan di perempatan padat lalu lintas tersebut.

​Isi banner secara tajam menyoroti program prioritas pemerintah, mulai dari penanganan bencana, kemiskinan, hingga kasus keracunan. Pada tiap panelnya ditutup dengan frasa sindiran: “Sadar Dipalak”, “Sadar Dibakar”, dan “Sadar Dimiskinkan”.

​Alasan Penertiban dan Dalih Perizinan

​Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyatno, menjelaskan bahwa sebelum mengambil tindakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan, Bakesbangpol, dan pihak kepolisian.

​”Hasilnya, banner tersebut tidak memiliki izin pemasangan,” ujar Suyatno.

​Ia menegaskan bahwa dasar penertiban ini semata-mata karena ketiadaan dokumen izin formal, bukan karena isi pesan atau kritik di dalam banner tersebut. Suyatno mengakui bahwa Simpang Lovi sebenarnya termasuk dalam zona yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga, asalkan menempuh prosedur.

​Terkait siapa pihak atau kelompok yang membentangkan banner tersebut, Suyatno menyatakan institusinya tidak akan melakukan penelusuran identitas lebih jauh. “Itu bukan kewenangan Satpol PP,” tegasnya.

​Warga Soroti “Standar Ganda” Penertiban

​Tindakan penertiban kilat tersebut memantik reaksi kritis dari warga. Ardi (31), salah seorang warga Blitar yang sempat melintas di lokasi, menilai pembentangan banner itu sebagai bagian dari partisipasi publik yang sah.

​”Warga membentangkan banner itu bukan tanpa alasan, itu wujud kejenuhan dan pengawasan publik terhadap isu politik saat ini,” kata Ardi. Menurutnya, alih-alih sekadar mencopot karena persoalan izin, pemerintah semestinya menjadikan pesan dalam banner tersebut sebagai bahan evaluasi.

Baca Juga :  Selama bulan suci Ramadan, Seluruh Tempat Hiburan di Kota Blitar Tutup

​Kritik lebih tajam disuarakan oleh Aris (24), seorang mahasiswa di Kota Blitar. Ia menyoroti adanya dugaan tebang pilih dan standar ganda terkait durasi penertiban yang dilakukan oleh aparat. Ia membandingkan spanduk komersial atau reklame yang kerap dibiarkan terpasang berbulan-bulan, berbanding terbalik dengan banner kritik warga yang langsung diturunkan dalam hitungan jam.

​”Ruang publik kita makin tidak ramah buat suara rakyat,” keluh Aris. Ia menegaskan bahwa pembentangan poster kritik di ruang publik adalah hal yang wajar dalam iklim demokrasi, dan tidak semestinya dibungkam sekadar oleh aturan perizinan yang kaku.