Tragis, Pelajar SMKN Kademangan Dipukul Kakak Kelasnya Hidunya Retak, Mediasi Buntu

Ridwan

Blitar, insanimedia.id – Nasib apes dialami oleh DNA (16) pelajar SMKN Kademangan yang hidungnya retak. Ia menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh MAF (17) yang tidak lain adalah kakak kelas korban.

Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putus Siswahyudi menceritakan, kasus ini berawal dari insiden yang terjadi di area sekolah SMKN Kademangan, Kabupaten Blitar, pada Kamis, 18 September 2025 lalu, sekitar pukul 09.30 WIB.

Korban warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan ini awalnya sedang duduk bermain ponsel di teras depan kelas praktik. Tiba-tiba didorong oleh terduga pelaku, MAF sambil melontarkan pertanyaan, “nyapo nyawang-nyawang” (kenapa lihat-lihat).

Tanpa menunggu lama, MAF langsung membungkuk, mengangkat kaki kanan korban dengan tangan kirinya, dan langsung melayangkan pukulan keras dengan ke arah muka korban. Pukulan tersebut mengenai bagian bawah mata kanan dan tulang hidung, menyebabkan hidung korban mengeluarkan darah.

Akibat kekerasan tersebut, korban DNA langsung dilarikan ke Puskesmas Kademangan, kemudian dirujuk ke RS Aminah Kota Blitar karena mengalami luka serius. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tulang hidung dan tulang di bawah mata kanan korban mengalami keretakan.

Setelah kejadian, pihak sekolah sempat membawa korban ke ruang kesiswaan untuk dibersihkan lukanya. Orang tua korban, BS (43) sempat menunggu kabar mediasi yang dijanjikan oleh pihak sekolah. Beberapa hari kemudian, guru dan terduga pelaku datang ke rumah korban untuk meminta maaf, dan permohonan maaf tersebut diterima oleh korban.

Meski demikian, dalam mediasi ini tidak ada titik temu, mengenai biaya rumah sakit dan pengobatan. Pihak terduga pelaku, MAF sepakat memberikan uang sebesar Rp1,4 juta dan pihak sekolah memberikan Rp900 ribu.

Meski demikian, saat pihak sekolah menghubungi orang tua pelaku yang ada di luar negeri justru menyalahkan kejadian ini pada korban. Orang tua pelaku berdalih bahwa korban memukul pelaku terlebih dahulu.

Baca Juga :  IJTI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis RTV di Gorontalo saat Liputan Demo HMI

Meskipun ada petunjuk dari sekolah untuk memfasilitasi mediasi lebih lanjut, orang tua korban menyimpulkan bahwa orang tua pelaku tidak bertanggung jawab.

Merasa tidak puas dengan penanganan dan hasil mediasi, ayah korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Mendapati laporan ini, pihak kepolisian saat ini telah mengambil sejumlah tindakan dalam proses penyidikan. Polisi telah memeriksa terhadap lima orang saksi, yaitu BS (Pelapor/ayah Korban), DNA (Korban), ASA (Rekan korban), FF (Saksi/rekan korban), dan AR (Koordinator Bidang Kesiswaan sekolah).

Satreskrim Polres Blitar juga menaikkan status dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan dua pelajar, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini menyusul laporan resmi dari orang tua korban, B S (43), pada Sabtu (27/9/2025) lalu.(Oby/Rid)