Wacana Pergeseran Pengusul RUU Pemilu Mengemuka, Partisipasi Publik Jadi Kunci Utama

Penulis: Sulkhan Z

Insani Media

 

​Blitar, insanimedia.id – Wacana pergeseran inisiatif pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada pihak eksekutif atau pemerintah tengah menjadi sorotan hangat dalam dinamika politik nasional. Perdebatan ini mencuat seiring dengan meningkatnya desakan publik untuk mengevaluasi total pelaksanaan Pemilu 2024 secara objektif dan transparan.

Urgensi penataan regulasi ini dinilai kian krusial mengingat tahapan Pemilu 2029 dijadwalkan sudah harus dimulai pada awal 2027, atau tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.

​Penyelenggaraan pemilu serentak di Indonesia membutuhkan komitmen biaya dan evaluasi teknis yang luar biasa besar.

Berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), total realisasi anggaran untuk Pemilu 2024 membengkak hingga mencapai Rp71,3 triliun. Sebuah angka yang mencerminkan tingginya biaya politik serta kompleksitas logistik sistem lima kotak suara.

Besarnya alokasi dana tersebut memicu kekhawatiran banyak pihak, jika regulasi dibahas secara terburu-buru. Sebab pasal-pasal problematik rawan diselundupkan demi kepentingan jangka pendek kelompok tertentu.

RUU Pemilu sendiri sebenarnya telah diputuskan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2025. Draf naskah akademiknya RUU baru mulai diintensifkan pembahasannya pada pertengahan tahun 2026 ini.

Menanggapi situasi tersebut, elemen gerakan mahasiswa menilai bahwa percepatan pembahasan regulasi kepemiluan merupakan kebutuhan mendesak agar aturan hukum tidak dibahas secara “kejar tayang” mendekati kontestasi.

Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar, Adrian Nugraha, menekankan pentingnya manajemen waktu legislasi demi memberikan ruang masukan yang memadai bagi seluruh lapisan masyarakat sipil dan akademisi.

​”Menurut saya, pembahasan RUU Pemilu memang perlu segera dilakukan. Pemilu merupakan fondasi utama demokrasi, sehingga aturan yang mengaturnya harus dipersiapkan jauh-jauh hari dan tidak dibahas secara terburu-buru mendekati tahun pemilu,” ujar Adrian saat diwawancarai insanimedia.id di Blitar, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga :  DPC PKB Kabupaten Blitar Laporkan Lukman Edy Ke Polisi 

​Menurut Adrian, ruang waktu yang longgar akan mempermudah para pengambil kebijakan dalam mengurai benang kusut problematika pemilu sebelumnya secara objektif. Ia menggarisbawahi beberapa potret persoalan konkret yang melanda pesta demokrasi lalu, mulai dari aspek penyederhanaan sistem hingga efisiensi anggaran yang harus ditekan seminimal mungkin tanpa mengurangi kualitas kejujuran pemilu.

​”Banyak hal yang perlu dievaluasi dari pelaksanaan Pemilu 2024, mulai dari sistem pemilu, efektivitas penyelenggaraan, hingga persoalan biaya politik yang semakin tinggi,” lanjut Adrian.

Keterhubungan antara sistem pemilu dan kualitas keterwakilan juga menjadi poin krusial yang wajib dirumuskan secara matang dalam draf regulasi yang baru. Perbaikan mekanisme internal partai politik perlu didorong melalui payung hukum yang tegas agar mampu melahirkan kader-kader dan wakil rakyat yang memiliki kredibilitas serta kompetensi tinggi.

​”Ada beberapa hal yang menurut saya penting untuk menjadi perhatian. Pertama, sistem pemilu yang digunakan harus mampu menghasilkan wakil rakyat yang berkualitas sekaligus memperkuat kaderisasi partai politik,” jelas Adrian menambahkan elemen substansi RUU.

Terkait dengan diskursus yang berkembang mengenai apakah RUU Pemilu sebaiknya dialihkan menjadi inisiatif pemerintah guna mereduksi potensi benturan kepentingan partai politik di parlemen. Adrian memandang aspek keterbukaan proses jauh lebih mendasar daripada perdebatan ego institusi pengusulnya.

Baginya, pemilu adalah instrumen mutlak kedaulatan rakyat, sehingga pembahasannya wajib menjamin partisipasi publik yang bermakna.

​”Oleh sebab itu, yang paling penting bukan siapa yang mengusulkan, melainkan bagaimana proses pembahasannya berjalan secara transparan, partisipatif, dan mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok atau kekuasaan tertentu,” tegas Adrian.

Kepastian mengenai kejelasan institusi pengusul draf regulasi ini akhirnya dikonfirmasi oleh parlemen guna meredam spekulasi yang meluas di ruang publik. DPR menegaskan bahwa proses legislasi kepemiluan akan tetap berjalan di bawah koridor hak inisiatif legislatif agar fungsi checks and balances antara lembaga negara tetap berjalan secara berimbang dan sesuai tradisi ketatanegaraan Indonesia.

Baca Juga :  Abduh PKB Prihatin Tragedi Kalijambe, Perlu Sinergi Cegah Kecelakaan Terulang

​”Karena ini pembuat undang-undang adalah DPR dan pemerintah, seperti yang lalu-lalu kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta.

Ia menegaskan komitmen institusinya untuk segera mematangkan naskah akademik demi menyambut tahapan awal Pemilu 2029 yang kian dekat.