Hj. Nani Astuti Penuhi Syarat Gantikan Almarhum H. Fran Suharmaji di DPRD Purworejo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo secara resmi menyerahkan surat jawaban atas permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo.

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, didampingi Rockhman, Estri Utami, serta Sekretaris DPRD di Ruang Command Center Gedung B Sekretariat DPRD Purworejo, pada Jumat (07/11/2025).

Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat permohonan dari Ketua DPRD Purworejo terkait proses PAW atas nama Almarhum H. Frans Suharmaji, SE, MM. Dalam prosesnya, KPU memedomani Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, dengan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah dokumen resmi, yakni:

Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 556 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dalam Pemilu 2024 (tanggal 3 November 2023), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Nomor 1543 Tahun 2024 (tanggal 18 April 2024).

Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1540 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Tahun 2024 (tanggal 17 Maret 2024).

Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1546 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Purworejo (tanggal 2 Mei 2024).

Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1547 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dalam Pemilu Tahun 2024 (tanggal 2 Mei 2024).

Berdasarkan dokumen dan keputusan-keputusan tersebut, kami memastikan proses PAW telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat suara dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama,” jelas Jarot.

Baca Juga :  Kenapa Bambang-Bayu Prioritaskan UMKM, Begini Alasannya

Dari hasil klarifikasi dokumen yang kemudian diplenokan oleh anggota KPU Kabupaten Purworejo, Hj. Nani Astuti, S.Pd. memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk menggantikan almarhum H. Fran Suharmaji, SE, MM, karena memperoleh suara sah terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama.(Joe/Rid)