Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menggelar razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Blitar dengan Bea Cukai.
Pada tahun ini, Satpol PP Kota Blitar sudah beberapa kali menggelar razia rokok ilegal. Ini untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang ada di masyarakat dan dapat merugikan negara.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar mencatat penindakan rokok ilegal sepanjang tahun ini telah melampaui target yang ditetapkan. Dari target 10 ribu batang rokok ilegal, jumlah penindakan mencapai sekitar 14 ribu batang.
Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, mengatakan penindakan tersebut dilakukan sejak Januari hingga Desember melalui kegiatan pengawasan dan operasi rutin di wilayah Kota Blitar.
“Target kami tahun ini 10 ribu batang rokok ilegal. Namun hingga akhir tahun, jumlah penindakan sudah mencapai sekitar 14 ribu batang,” ujarnya, Jumat (19/12/2025) kemarin.
Selain penindakan rokok ilegal, Satpol PP Kota Blitar juga menjalankan tugas pengamanan dan pelayanan masyarakat lainnya. Ronny menjelaskan, pihaknya secara rutin melakukan patroli bersama Bintara Pembina Masyarakat (Binmas), termasuk penanganan warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang membutuhkan perhatian khusus.
“Dalam patroli, kami juga mengamankan masyarakat, termasuk ODGJ yang kondisinya tidak stabil, misalnya karena tidak mengonsumsi obat secara teratur,” jelasnya.
Ronny menegaskan, seluruh personel Satpol PP Kota Blitar berada dalam kondisi siaga penuh untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sesuai perintah saya, Satpol PP standby 24 jam untuk pelayanan masyarakat,” pungkasnya.







