Penetapan Tersangka Penyiraman Aktivis KontraS Tuai Kritik, Masyarakat Sipil Endus Kejanggalan

Penulis : Sulkhan Z.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id — Penetapan empat anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memicu kritik tajam dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil. Hingga kini, proses hukum yang berjalan dinilai sarat kejanggalan dan mengindikasikan adanya upaya pengaburan fakta terkait dalang utama penyerangan.

​Fokus kritik publik tertuju pada perbedaan hasil penyelidikan antara Polri dan internal TNI. Pada awalnya, Polri mengindikasikan keterlibatan lebih dari empat orang pelaku. Namun, secara mendadak, penyelidikan internal TNI menetapkan empat tersangka dua penguntit dan dua eksekutor dengan inisial yang berbeda dari temuan awal kepolisian.

​Wakil Presiden BEM AKN Putra Sang Fajar, Ligas Pratama Yoga, menyoroti hal ini sebagai bentuk intervensi. Saat ditanya mengenai tingkat kepuasannya terhadap proses hukum yang berjalan, Ligas secara tegas menolak hasil tersebut.

​“Jujur, tidak puas. Dari penyelidikannya saja sudah ada upaya mengaburkan. Lebih curiga lagi, terkait pihak yang memerintahkan pelaku, apakah sudah diusut tuntas? Perlu supremasi keadilan, karena jelas ini upaya pembunuhan,” tegas Ligas.

Wakil Presiden BEM AKN Putra Sang Fajar Ligas Pratama Yoga
Wakil Presiden BEM AKN Putra Sang Fajar, Ligas Pratama Yoga

Ia menilai, target penyerangan ini sangat strategis mengingat rekam jejak korban yang vokal menolak RUU TNI setahun terakhir.

Sebagai langkah tindak lanjut, kelompok aktivis demokrasi Blitar akan terus mempertanyakan batas kewenangan militer. Di sisi lain, elemen mahasiswa bersiap untuk terus mengawal sidang.

​“Kita, pemuda, harus selalu menjadi batu ujian, jangan sampai lengah. Kita hanya bisa mengawasi dan melihat putusan-putusan yang akan diambil nantinya, karena mungkin ada yang lebih dalam di balik skema ini,” tutup Ligas.

​Merespons eskalasi represi, puluhan aktivis dari elemen mahasiswa dan praktisi merapatkan barisan dalam konsolidasi darurat bertajuk “Juragan Demokrasi” pada Rabu (18/3/2026) di Pendopo Islam Nusantara (PINUS), Kanigoro. Pemindahan lokasi dari Istana Gebang ini pun terpaksa dilakukan akibat represi administratif.

Baca Juga :  78 Paskibraka Kabupaten Blitar Keluhkan Uang Saku Rp570 Ribu

​Diskusi ini menyoroti kuatnya indikasi backing militer di ruang sipil, khususnya terkait isu Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah lokal. Aktivis Demokrasi Blitar, Reyda Hafis, menyebut insiden yang menimpa Andrie Yunus bukan sekadar kriminalitas biasa.

​“Kasus penyiraman Andrie Yunus harus dijadikan simbol alarm bahaya bagi rakyat atas indikasi kuat kebangkitan militerisme di ruang sipil,” ujar Hafis di hadapan forum.

​Menghadapi indikasi impunitas ini, pemerintah melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak adanya peradilan yang imparsial. Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, meminta aparat penegak hukum membuka seluruh fakta investigasi kepada publik.

​”Kami mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan melalui skema peradilan koneksitas. Publik berhak tahu siapa aktor intelektual sesungguhnya di balik penyerangan ini, jangan sampai berhenti pada pelaku lapangan,” tegas Atnike dalam keterangan resminya, Kamis (19/3/2026).