Blitar, insanimedia.id — Lapas Kelas IIB Blitar memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 kepada lima warga binaan beragama Hindu pada Rabu (19/3/2026). Remisi tersebut berupa pengurangan masa pidana dengan durasi yang berbeda-beda bagi setiap penerima.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, menyampaikan bahwa dari enam warga binaan beragama Hindu yang ada di lapas tersebut, hanya lima orang yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapatkan remisi.
“Total ada enam warga binaan Hindu, namun satu orang tidak diusulkan karena melakukan pelanggaran tata tertib,” ujarnya.
Dari jumlah penerima remisi tersebut, empat warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan. Sementara satu warga binaan lainnya menerima pengurangan hukuman selama 15 hari.
Romi menjelaskan bahwa pemerintah memberikan remisi sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Ia juga menegaskan bahwa remisi keagamaan seperti pada perayaan Nyepi diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki sikap dan mematuhi seluruh peraturan selama berada di dalam lapas.
“Remisi ini menjadi penyemangat agar warga binaan tetap disiplin dan mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam lapas,” jelasnya.
Menurutnya, pemberian remisi Nyepi juga menjadi bagian dari upaya sistem pemasyarakatan dalam membentuk perubahan perilaku warga binaan. Dengan pembinaan tersebut, mereka diharapkan lebih siap kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.







