Polres Blitar Kota Bongkar Penimbunan Solar di Blitar, Truk Modifikasi Disita

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Jajaran Polres Blitar Kota mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar. Petugas mengamankan seorang pria beserta satu unit truk yang telah dimodifikasi untuk menimbun solar.

Kapolres Blitar Kota, Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penimbunan BBM. “Berangkat dari laporan masyarakat, kami melakukan penindakan pada 23 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Cemara, Tlumpu, Kecamatan Sukorejo,” ujarnya, Selasq (28/4)

Petugas kemudian memeriksa sebuah truk berwarna hijau dan menemukan adanya modifikasi pada kendaraan tersebut. Pelaku menyamarkan bagian bak truk dengan sekam padi, sementara di dalamnya terdapat tangki tambahan untuk menyimpan BBM.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sekitar 1.000 liter bio solar tanpa izin resmi. “Truk tersebut sudah dimodifikasi dengan tangki tambahan. Saat diamankan berisi sekitar 1.000 liter solar,” jelasnya.

Pelaku berinisial YAF (20), warga Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, diduga menjalankan aksinya seorang diri. Ia membeli BBM dari beberapa SPBU di wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar, hingga Tulungagung, lalu mengumpulkannya.

“Setelah mengisi di SPBU, pelaku keluar dan mengumpulkan solar tersebut. Ini dilakukan untuk kepentingan pribadi dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” tambah Kapolres.

Selain itu, polisi menemukan sedikitnya 12 nota pembelian BBM dan sejumlah barcode yang digunakan saat bertransaksi di SPBU.

Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa truk dan BBM untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Dari pengakuan, pelaku baru sekali melakukan. Namun tetap kami dalami kemungkinan lain,” tegasnya.

Baca Juga :  BBM Langka, Ini Hasil Pemeriksaan Polres Blitar Kota